Jombang (beritajatim.com) – Polres Jombang menangkap tiga tersangka persetubuhan di bawah umur. Mereka adalah RP (23), BR (21), serta ML (19), ketiganya merupakan warga Kecamatan Trowulan Kabupaten Mojokerto.
Tiga tersanga tersebut diduga melakukan persetubuhan dengan korban di bawah umur di salah satu hotel di Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang. Korbannya adalah KB (15).
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan bahwa kejadian ini berawal pada Minggu (1/6/2025) sekira pukul 01.00 WIB. Korban asal Kecamatan Trowulan diajak oleh pelaku RP untuk check in di daerah Mojokerto.
RP juga meminta korban mengajak satu teman perempuan lagi. Karena RP mengajak dua temannya, masing-masing BR dan ML. Tersangka menjanjikan akan memberikan bayaran uang tunai kepada korban dan temannya.
Korban KB kemudian mengajak CR untuk pergi check in. Setelah itu, korban dan CR diajak oleh para pelaku ke salah satu hotel di Mojoagung. Sebanyak dua kamar pun disewa.
Secara bergantian, pelaku BR menyetubuhi korban KB sebanyak dua kali, sedangkan pelaku RP dan ML masing-masing satu kali. Setelah mengumbar nafsu di kamar hotel itulah besoknya KB sakit. CR yang mengetahui kejadian tersebut memberitahukannya kepada orangtua korban.
Kontan saja, orangtua korban tidak terima. Dia marah. Lalu bersama warga lainnya, mereka mendatangi rumah para pelaku dan menggelandangnya ke Polsek Mojoagung. Karena korban masih di bawah umur, kasus ini dilimpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempauan dan Anak) Sat Reskrim Polres Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, penangkapan ketiga pelaku terjadi pada Senin 16 Juni 2025 sekira pukul 01.00 WIB. Ketiganya diserahkan oleh masyarakat ke Polsek Mojoagung.
“Mereka (tiga tersangka) sudah kita amankan. Selanjutnya, kami lakukan pemeriksaan guna mendalami kasus dugaan persetubuhan di bawah umur ini,” jelas Margono, Rabu (18/6/2025). [suf]






