Pacitan (beritajatim.com) – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pacitan meningkat sepanjang tahun 2024. Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKB-PPPA) mencatat total 19 kasus, naik dari tahun sebelumnya yang berjumlah 15 kasus.
Kepala Dinas PPKB-PPPA, Jayuk Susilaningtyas, mengaku prihatin atas kondisi tersebut. Ia menyebut ruang aman bagi perempuan dan anak kini kian menyempit. “Perlindungan terhadap perempuan dan anak ini, ruang yang aman semakin menyempit, tidak nyaman,” katanya ditulis Kamis (1/5/2025)
Dari 19 kasus yang tercatat, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mendominasi dengan tujuh kasus, disusul persetubuhan sebanyak empat kasus. Selain itu, tercatat pula dua kasus pelecehan seksual, satu pencabulan, dua kenakalan anak, satu pembunuhan bayi, dan dua kasus anak berkonflik dengan hukum.
Menurut Jayuk, meskipun jumlah kasus meningkat, hal tersebut tidak serta-merta mencerminkan buruknya kinerja dinas. Sebaliknya, ia menilai hal ini sebagai dampak positif dari gencarnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, yang mendorong keberanian warga untuk melapor.
“Dengan naiknya kasus itu belum tentu kinerja kami buruk, justru karena sosialisasi yang masif, masyarakat tidak takut lagi melapor,” tegasnya.
Ia juga menyoroti dampak jangka panjang kekerasan terhadap anak. “Kekerasan bisa mengganggu masa depan anak, mulai dari produktivitas hingga kehidupan sosialnya,” ujarnya.
Dia berharap seluruh elemen masyarakat ikut berperan aktif dalam melindungi perempuan dan anak dari berbagai bentuk kekerasan, khususnya yang terjadi di lingkungan terdekat. (tri/ian)






