Jember (beritajatim.com) – Birokrasi Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, wajib menggunakan produk lokal saat jam kerja. Hal ini diserukan Bupati Muhammad Fawait sebagai bagian dari program 100 hari kerja sebagai kepala daerah.
“Kami akan menerbitkan anjuran kepada seluruh birokrat dan jajarannya, di dalam jam kerja wajib memakai produk lokal. Kalau bisa produk lokal Jember. Seandainya memang enggak ada di Jember, maka pakai produk lokal dalam negeri,” kata Fawait, ditulis Rabu (19/3/2025).
“Kenapa kok itu harus kami lakukan? Sesuai dengan anjuran Presiden, bahwa memaksimalkan APBD atau apa-apa yang kita miliki untuk perputaran ekonomi di dalam negeri,” kata Fawait.
Seruan ini juga ditujukan kepada anggota DPRD Jember. “Saya berharap juga DPR Pak Ketua bisa memakai produk lokal selama masa-masa atau jam kerja,” kata Fawait.
Seruan penggunaan produk lokal sebenarnya bukan hal baru di Jember. Ini dilakukan sejak masa pemerintahan Bupati Faida (2016-2021) dan dilanjutkan Bupati Hendy Siswanto (2021-2025). Salah satunya adalah mengonsumsi air minum mineral merek Hazora yang diproduki Perusahaan Daerah Air Minum Jember atau Al Qodiri.
Seruan penggunaan produk usaha mikro kecil menengah lokal juga pernah diserukan Bupati Hendy pada masa awal pemerintahannya. Sebelum dilantik, ia sudah menegaskan akan menerbitkan peraturan yang menguntungkan produk lokal milik UMKM.
Saat itu, Hendy menegaskan, pemerintah harus hadir menyelamatkan UMKM. “Pemerintah harus ada di garda depan bagi UMKM. Tahun 1998, saat terjadi problem di negeri ini, gara-gara UMKM, kita masih bisa berdiri. Tahun 2020, sekarang semua pasar besar hidup, UMKM jatuh, pemerintah yang harus menolong,” katanya, sebagaimana diberitakan Beritajatim.com, 15 Februari 2021. [wir]






