Jember (beritajatim.com) – Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan milik Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, beralih status menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Perkebunan.
Peralihan status badan hukum ini ditandai dengan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Perkebunan oleh Bupati Hendy Siswanto kepada DPRD Jember, Kamis (30/9/2021).
Bupati Hendy Siswanto mengatakan, perubahan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Selain itu, penyesuaian wajib dilakukan berdasarkan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undanga Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dalam jangka waktu paling lama tiga tahun terhitung sejak UU itu diundangkan.
Adanya perubahan status itu juga bagian dari komitmen Pemkan Jember untuk melakukan perubahan fundamental agar Kahyangan menjadi perusahaan yang lebih profesional dan lebih berfokus pada tujuan mencari keuntungan untuk menambah pendapatan.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pemkab-jember”]
“Berdasarkan kondisi terkini, kontribusi laba Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan terhadap Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Jember beberapa tahun terakhir terus mengalami penurunan sangat signifikan. Bahkan sejak 2015 hingga saat ini, PDP Kahyangan sudah tidak mampu lagi memberikan kontribusi laba kepada PAD,” kata Hendy.
Menurut Hendy, menurunnya laba usaha Perusahaan Daerah Perkebunan Kahyangan Kabupaten Jember disebabkan ketidakseimbangan antara pendapatan yang diterima dengan semaklin tingginya biaya yang harus dikeluarkan perusahaan dengan berbagai persoalan yang melingkupinya. [wir/but]






