Jember (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, kembali membahas enam rancangan peraturan daerah (raperda) yang tertinda sejak 2023.
Enam raperda itu adalah Raperda tentang Perlindungan Lingkungan Hidup; Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani; Raperda Perlindungan Tenaga Kesehatan, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripda); dan Raperda Madrasah Diniyah.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Jember Hanan Kukuh Ratmono mengatakan, enam raperda itu sudah mulai dibahas pada Juni 2023. “Sudah masuk ke sidang paripurna tahap ketiga, tinggal pembahasan. Ternyata pembahasan di panitia khusus kemarin tidak sampai selesai,” katanya, Sabtu (19/7/2025).
Keanggotaan DPRD Jember berubah setelah Pemilu 2024. Enam raperda itu kembali diagendakan untuk dibahas. “Paripurna memutuskan memberikan kewenangan tunggal kepada Bapempeda untuk membahasnya. Setelah rapat pertama Bapemperda, mulai dibahas dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) pengampu,” kata Hanan.
Bapemperda memutuskan untuk membuat dua tim untuk mempercepat pembahasan, dengan masing-masing tim membahas tiga raperda.
“Untuk ke paripurna masih ada satu tahapan lagi. Saat ini dibahas Bapemperda. Setelah finalisasi, kami akan kirim ke Biro Hukum Provinsi Jatim dan Kementerian Hukum,” kata Hanan. Sidang paripurna menanti telaah dari kedua lembaga tersebut.
Setelah dua tahun tidak dibahas, Hanan mengatakan, akan ada penyesuaian regulasi yang menjadi payung hukum. Sementara soal perubahan isi baru akan diketahui setelah pembahasan dengan OPD pengampu.
Bapemperda menargetkan penyelesaian sejumlah raperda pada akhir Juli 2025, yakni Raperda tentang Perlindungan Lingkungan Hidup, Raperda Madrasah Diniyah, Raperda Perlindungan Petani, dan Raperda Perlindungan Tenaga Kesehatan. “Tidak ada hal baru untuk dimasukkan dalam raperda ini. Hanya mungkin penambahan dasar hukum saja,” kata Hanan.
Sementara itu Raperda Ketertiban Umum dan Raperda Rencana Induk pariwisata Daerah diperkirakan Hanan akan membutuhkan waktu lebih lama dibandingkan empat raperda lainnya. “Ini karena adanya beberapa hal baru yang perlu ditambahkan, seperti penyesuaian dengan visi pariwisata bupati untuk Raperda Ripda dan penanganan sound horeg dalam Raperda Ketertiban Umum,” katanya.
Wakil Ketua Bapemperda Tabroni mengatakan, akan ada uji publik raperda untuk mengetahui kekurangannya dan sesuai harapan masyarakat. “Jadi ketika didok, raperda itu bisa dijalankan dengan baik oleh eksekutif dan bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.
Tabroni menyadari masing-masing raperda memiliki kekhususan berbeda. “Jadi kami akan bahas secara berkesinambungan agar selesai. Target kami enam raperda ini sudah harus sudah selesai tahun ini, maksimal sebelum tahun anggaran 2026, kami sudah menyelesaikannya,” katanya.
Namun berbeda dengan Hanan, Tabroni tidak ingin terburu-buru. “Artinya jangan juga cepat-cepat, tapi isi dan substansi tidak masuk. Tidak nyaman juga. Kami ingin yang ideal,” katanya. [wir]






