Enam raperda itu adalah Raperda tentang Perlindungan Lingkungan Hidup; Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani; Raperda Perlindungan Tenaga Kesehatan, Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat; Raperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah (Ripda); dan Raperda Madrasah Diniyah.
KUMPULAN BERITA Perda inisiatif Jember
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, berharap Kampung Pancasila dibangun massif seiring dengan pengesahan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Wawasan Kebangsaan dalam waktu dekat.
Ada 740 pondok pesantren di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Pemerintah daerah harus memberikan perhatian sekaligus menempatkan mereka sebagai mitra dunia pendidikan.
DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur berinisiatif mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan (PWK). Perda ini dipercaya bisa memperbaiki Indeks Demokrasi Indonesia.
Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendorong pembentukan kelompok kerja pelaksanaan wawasan kebangsaan tingkat kabupaten, sebagai konsekuensi pengesahan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangaan.
Fraksi Partai Nasional Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, setuju menerbitkan peraturan daerah baru tentang penyelenggaraan pendidikan untuk menggantikan perda lama.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyarankan untuk memasukkan variabel sistem manajerial lembaga pendidikan yang adaptif, inovatif, dan berbasis digital, dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mempertahankan ‘Pancasila’ dalam judul Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mendukung alokasi anggaran yang memadai untuk pelaksanaan program pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.
DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengawali 2025 dengan membahas dua rancangan peraturan daerah prakarsa, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.









