Surabaya (beritajatim.com) – Inilah rekaman CCTV saat A-M (48 tahun) melakukan pencurian gelang berlian di salah satu toko emas di mall Surabaya Barat. Tampak tersangka berpura-pura membeli gelang lalu mencobanya di lengan. Saat pelayan lengah, salah satu gelang dilepas lalu dimasukan ke dalam tas yang berada di pangkuannya.
Dari rekaman CCTV terlihat pelaku yang tenang seperti sudah berpengalaman selama melakukan aksi pencurian.
Berbekal rekaman CCTV, unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya meringkus A-M di Tangerang Selatan. Barang bukti gelang seberat 15 koma 74 gram dengan hiasan 28 butiran berlian masing masing nol koma 3 karat.
AKBP Aris Purwanto Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, menuturkan bahwa tersangka mengaku baru satu kali melaksanakan aksi pencurian gelang berlian.
Adapun modus tersangka berpura-pura mencoba beberapa gelang. Salah satu di antaranya dijatuhkan ke pangkuannya. Saat penjaga toko lengah kemudian dijatuhkan ke lantai. Sambil berpura- pura mengambil syal yang terjatuh tersangka mengamankan gelang berlian tersebut dan langsung kabur.
Barang bukti gelang senilai 350 juta rupiah langsung dikembalikan ke pemilik oleh Wakapolrestabes Surabaya. Sementara pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. [way/but]






