Surabaya (beritajatim.com) – Tekanan kebutuhan hidup dan biaya sewa kamar kos menjadi alasan bagi dua perempuan muda di Surabaya berbuat nekat. Gendis Dayu Mumpuni dan Santi Puspita Sari nekat terjun ke peredaran narkotika. Kini mereka harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya. Sidang pemeriksaan saksi penangkap berlangsung di Ruang Sari 2.
Kedua terdakwa yang berlatar pendidikan SMP dan SMK tinggal berbagi satu kamar kos di kawasan Petemon. Salah satunya diketahui bekerja di perusahaan ekspedisi, namun penghasilan itu ternyata belum cukup menutupi kebutuhan.
Saksi penangkap dari Polrestabes Surabaya, Dimas Arif Sufi, menerangkan keduanya patungan membeli sekitar dua gram sabu seharga Rp 1,4 juta dari pemasok yang dikenal sebagai Gondol alias Gundul—yang hingga kini masih masuk daftar pencarian orang—lewat sistem ranjau di kawasan Jalan Tidar.
“Barang itu dipecah menjadi paket kecil untuk dijual kembali,” kata Dimas di hadapan majelis hakim.
Setiap kali transaksi, mereka meraup untung sekitar Rp 400 ribu hingga Rp 500 ribu. Uang itu langsung digunakan untuk biaya sewa kos dan kebutuhan sehari-hari. Polisi mencatat aktivitas ini dilakukan dua kali seminggu, dan pembelian ke pemasok yang sama sudah berlangsung tiga hingga empat kali.
Kasus terungkap setelah petugas menerima informasi dugaan peredaran narkotika di Kost Babe, Jalan Petemon Gang III Nomor 87-A. Rabu, 4 Maret 2026 pukul 13.00 WIB, penggerebekan dilakukan dan menemukan kedua terdakwa sedang tidur di kamar. Mereka bersikap kooperatif saat ditangkap.
“Di atas meja rias, tersimpan sepuluh paket sabu di dalam kotak obat, disertai timbangan digital, plastik klip, alat sekop dari sedotan, dan dua ponsel,” ujar Dimas.
Pemeriksaan isi ponsel menemukan jejak percakapan transaksi dengan pemasok. Tes urine juga menunjukkan keduanya positif menggunakan sabu.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Suparlan Hadiyanto mendakwa mereka melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika juncto KUHP 2023 juncto UU Penyesuaian Pidana 2026. Sebagai dakwaan alternatif, diterapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP 2023 juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Sabu yang dibeli seharga Rp 1,4 juta dijual kembali seharga Rp 550 ribu per setengah gram.
Barang bukti yang disita berjumlah 3,657 gram sabu, timbangan digital merek Caltech, alat bantu pembungkusan, serta dua unit ponsel. Hasil uji laboratorium nomor 02119/NNF/2026 memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina, narkotika golongan satu.
Sidang ditunda hingga Selasa, 21 Juli 2026, dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa. Sementara itu, kepolisian masih memburu pemasok utama dalam kasus ini. [uci/but]






