Surabaya (beritajatim.com) – Perdamaian dan ganti rugi sepuluh kali lipat dari kerugian ternyata tidak cukup menghentikan proses hukum. Kisah ini terjadi pada Moh Syifak bin Munthiri, yang harus menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya meski sudah menyelesaikan perkara secara kekeluargaan dengan korban.
Kejadian bermula dini hari 11 April 2026 di area parkir Jalan Rusunawa Romokalisari. Saat itu, terdakwa diduga membobol bagasi sepeda motor karyawan Shopee Express, Dicky Prasetya. Ia mengambil tas berisi dompet dan uang tunai sebesar Rp5 ribu.
Namun, di persidangan Selasa (7/7/2026), terungkap bahwa terdakwa telah berupaya memperbaiki kesalahannya. Ia dan korban telah sepakat berdamai, bahkan memberikan kompensasi jauh lebih besar, yaitu lebih dari Rp1 juta. Korban sendiri membenarkan telah menerima uang tersebut.
Sayangnya, niat baik berdamai itu tidak serta-merta menghapus jejak pidana. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tetap melanjutkan tuntutan. Alasannya, perbuatan merusak motor dan mengambil barang orang lain telah memenuhi unsur tindak pidana pencurian sesuai Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP terbaru.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bahwa sekecil apapun barang yang diambil, dan seberapapun besarnya upaya memaafkan dari pihak yang dirugikan, hukum tetap berjalan. Perbuatan yang melanggar hak milik orang lain tetap menjadi urusan negara untuk ditegakkan demi keadilan bersama. [uci/but]






