Jember (beritajatim.com) – Fahim Mawardi, terdakwa pencabulan santriwati, divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Alfonsus Nahak, di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (16/8/2023).
Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan dari jaksa. Menurut majelis hakim, dari dakwaan terhadap Fahim, yang terbukti hanya dakwaan alternatif kedua yang menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual pasal keenam.
“Di situ ada pencabulan juga,” kata Adik Sri Sumarsih, jaksa penuntut umum, usai sidang. Ia menghormati keputusan hakim tersebut.
Vonis hakim itu, menurut pengacara Fahim, Nurul Jamal, menunjukkan bahwa tidak ditemukan bukti yang cukup terhadap dakwaan pencabulan tiga orang santriwati, sehingga majelis hakim mengesampingkan hal tersebut.
“Vonis angka delapan tahun ini irasional. Tidak masuk akal. Yang saya khawatirkan justru (dakwaan pencabulan terhadap) tiga (santriwati) ini. Tapi dikesampingkan oleh majelis hakim karena tidak ditemukan bukti yang cukup,” kata Nurul. Ia akan melakukan banding atas vonis tersebut.
Sementara itu, Fahim Mawardi heran pernikahannya dengan Ustazah An dikategorikan pencabulan. “Padahal beliau sudah mengakui di persidangan, bahwa pernikahan itu atas dasar kemauannya sendiri dan atas dasar cinta. Bahkan disampaikan sampai detik ini beliau masih ada rasa cinta kepada saya. Jadi tidak ada unsur pencabulan,” kata Fahim.
“Secara tersurat, Ustazah sudah menyampaikan tidak ada pencabulan terhadap dirinya dan materai sudah disertakan sebagai alat bukti di majelis hakim. Jadi kesimpulannya kami menghormati putusan yang ada, akan tapi kami juga akan melakukan banding,” kata Fahim.
Fahim juga menyebut adanya kekeliruan majelis hakim yang menilai pernikahannya dengan ustazah An berdasarkan Mazhab Hanafi. “Sebenarnya itu Mazhab Syafi’i. Dasarnya sudah jelas, Uraiannya sudah jelas,” kata pengasuh Pondok Pesantren Al Jalil 2 itu. [wir]






