Seorang laki-laki guru ngaji di Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur, diduga mencabuli empat bocah perempuan yang berusia 11-13 tahun yang menjadi muridnya.
KUMPULAN BERITA pencabulan jember
Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, mengungkap dua kasus kekerasan seksual yang menimpa sejumlah perempuan dan seorang bocah. Salah satu pelaku masih remaja.
Pencabulan terhadap anak kembali terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Setelah bocah usia taman kanak-kanak menjadi korban, kini gadis berusia sekolah menengah pertama jadi obyek seksual pria yang lebih dewasa.
Fahim Mawardi, terdakwa pencabulan santriwati, divonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan oleh majelis hakim yang diketuai Alfonsus Nahak, di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (15/8/2023).
Majelis hakim yang diketuai Alfonsus Nahak menunda pembacaan vonis perkara pencabulan samtriwati dengan terdakwa Fahim Mawardi, di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Kamis (10/8/2023).
Pendukung Fahim Mawardi, terdakwa pencabulan santriwati, berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (9/8/2023) siang. Mereka mengatasnamakan Aliansi Ulama dan Tokoh Jawa Timur.
Remaja putri berusia 14 tahun di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadi korban pencabulan saat ini tengah hamil delapan bulan. Keluarga korban meminta polisi segera menangkap pelaku.
Puluhan orang pendukung Fahim Mawardi, pengasuh Pondok Pesantren Al Jalil 2 yang menjadi terdakwa perkara kekerasan seksual terhadap santriwati, berunjuk rasa di depan kantor Pengadilan Negeri Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (24/7/2023).
Fahim Mawardi, seorang pengasuh Pondok Pesantren Al Jalil 2, dituntut menjalani hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur.
Lima aktivis berunjuk rasa di depan PN Jember, Jawa Timur, Senin (6/2/2023). Mereka prihatin terhadap gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum Kiai FM









