Mojokerto (beritajatim.com) — Pemerintah Kota Mojokerto mengambil langkah konkret untuk mendukung target penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) nasional hingga 20 persen dengan menerapkan kebijakan ‘Jumat Gowes’ bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk tindak lanjut pemerintah daerah terhadap arah kebijakan efisiensi energi yang tengah disiapkan pemerintah pusat. Menurutnya, langkah pengurangan penggunaan kendaraan bermotor dinilai lebih efektif dibandingkan pengaturan kerja dari rumah yang berpotensi mengganggu pelayanan publik.
“Inpres belum diundangkan tapi sudah digodok di pusat, nah daerah-daerah sudah melakukan persiapan termasuk provinsi. Jadi jangan dilihat dari sisi enaknya WFH saja. Kita tetap harus memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” ungkapnya usai menghadiri Sosialisasi Budaya RT Bersinar Tahun 2026 Kelurahan Gedongan, Kamis (25/3/2026).
Tujuan yang ingin dicapai pemerintah pusat adalah penurunan tingkat konsumsi BBM nasional sampai 20 persen. Sehingga, lanjut Ning Ita (sapaan akrab), saat apel hari pertama masuk kerja disampaikan kebijakan tersebut. Menurutnya, kondisi geografis Kota Mojokerto yang relatif kecil menjadi faktor pendukung keberhasilan kebijakan tersebut.
“Seluruh ASN dan audience waktu itu menyatakan siap. Artinya ini bisa diterima ASN kami, kenapa bisa diterima? Karena para ASN dinilai tidak akan mengalami kesulitan berarti untuk berangkat kerja menggunakan sepeda. Kota Mojokerto kecil, mereka tidak akan merasa keberatan ketika harus bekerja dengan gowes kecuali wilayah kita luas,” katanya.
Menurutnya, jika wilayah luas maka yang ada akan menyiksa karena Kota Mojokerto kecil sehingga kebijakan tersebut sekaligus dapat membangun budaya hidup sehat di lingkungan birokrasi. Ning Ita menjelaskan, ASN tetap melayani warga Kota Mojokerto lima hari kerja dan di bidang pelayanan enam hari kerja.
“Jadi solusinya gowes. Iya mulai besok, jadi Jumat wis ga oleh gowo kendaraan bermotor termasuk Wali Kota ne, mancal kabeh (jadi Jumat sudah tidak boleh membawa kendaraan bermotor termasuk Wali Kota-nya, gowes semua, red). Hari ini akan saya keluarkan Surat Edarannya, tunggu saja dan berlakunya mulai besok dalam rangka menindaklanjuti itu,” tegasnya.
Langkah tersebut diharapkan tidak hanya berkontribusi terhadap penghematan energi dan penurunan konsumsi BBM, tetapi juga mampu mengurangi emisi kendaraan serta meningkatkan kebugaran pegawai. Pemkot Mojokerto optimistis gerakan sederhana tersebut bisa menjadi contoh nyata peran pemerintah daerah dalam mendukung agenda nasional. [tin/kun]






