Jember (beritajatim.com) – Target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) perkotaan dan perdesaan hingga 31 Desember 2025 baru terealisasi 67,82 persen atau Rp 56,3 miliar dari target Rp 83 miliar.
Bupati Muhammad Fawait akan berkomunikasi dengan kepala desa soal PBB ini. “Mungkin selama ini komunikasi kita dengan para kepala desa kurang baik. Ke depan kami ingin bersinergi. Bahkan kami sudah bertemu di akhir Desember kemarin dengan para kepala desa,” katanya, ditulis Kamis (15/1/2026).
Fawait akan melakukan pendekatan humanis dengan para kepala desa untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor perdesaan.
“Apalagi hari ini pembangunan di Kabupaten Jember bisa dilihat tidak hanya bertumbuh di kota. Perbaikan infrastruktur kita tersebar sampai ke desa-desa, termasuk pelayanan publik,” katanya.
Kendati memandang PBB penting, Bupati Fawait berkomitmen tidak menjadikan kenaikan nominal pajak dan retribusi sebagai cara untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember. Dia meyakini kenaikan PAD tidak boleh membebani masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Adi Wijaya berupaya agar pemerintah desa memaksimalkan capaian pemasukan PBB. “Salah satu caranya adalah kita membagi hasil pajak dan retribusi daerah berdasarkan persentase capaian target,” katanya.
Semakin besar persentase target PBB yang berhasil ditagih berpeluang memperoleh pembagian bagi hasil pajak maupun retribusi lebih tinggi. “Jadi kami mendorong dengan motivasi semacam itu,” kata Adi.
Adi percaya cara ini akan efektif. “Saya anggap ini punishment dan reward (bersamaan) di saat kita memberikan penghargaan melalui kenaikan bagi hasil. Otomatis yang persentase targetnya kecil, anggarannya juga akan lebih kecil,” katanya. [wir]






