Ponorogo (beritajatim.com) – Perubahan sistem pengelolaan sampah dilakukan di TPA Mrican, Kecamatan Jenangan, Ponorogo. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo resmi menghentikan sistem open dumping dan menggantinya dengan control landfill. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penataan tata kelola persampahan sekaligus masa transisi menuju operasional TPA baru yang akan berlaku pada awal 2027.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan DLH Ponorogo Adhi Fahri mengatakan, penghentian open dumping bukan berarti operasional TPA Mrican ikut dihentikan. Aktivitas pembuangan sampah tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja, pola pengelolaannya kini mengikuti sistem control landfill.
“Open dumping-nya yang kami hentikan, bukan operasional TPA. Sekarang kami beralih ke control landfill, sehingga sampah harus ditutup tanah sesuai ketentuan,” kata Adhi, Senin (6/7/2026).
Melalui sistem baru tersebut, timbunan sampah lama tidak lagi dibiarkan terbuka. Seluruh timbunan akan ditutup menggunakan lapisan tanah uruk setebal sekitar 20 sentimeter. Setelah itu, area tersebut dimanfaatkan kembali sebagai lokasi penimbunan sampah yang baru.
DLH Ponorogo menyiapkan anggaran sebesar Rp235 juta untuk mendukung penerapan sistem baru tersebut. Dana itu diperkirakan mampu mengurug sekitar tiga perempat area timbunan sampah di TPA Mrican. Area yang telah ditutup tanah kemudian digunakan kembali untuk menampung sampah yang masuk. “Langsung kami padatkan gunungan sampah ini,” ungkapnya.
Adhi memperkirakan kapasitas yang tersedia melalui sistem control landfill masih cukup menampung kiriman sampah selama beberapa bulan ke depan. Namun, untuk mengantisipasi kondisi overload, DLH Ponorogo berencana mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp450 juta dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK). Tambahan dana tersebut akan digunakan untuk melanjutkan penataan area timbunan sampah. “Sifatnya sementara, sebelum transisi ke TPA baru awal 2027 nanti,” pungkasnya. (end/kun)






