Pasuruan (beritajatim.com) – Pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tak pandang bulu dalam melakukan aksinya. Hal ini dialami oleh salah seorang istri yang berada di Desa Kategan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Adapun motif terjadinya KDRT tersebut adalah himpitan ekonomi.
Kejadian KDRT ini dialami oleh NI (32) yang merupakan seorang istri dari MA (24). MA melakukan aksi kekerasannya kepada NI pada Kamis (8/8/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Kejadiannya berada di dalam rumah korban NI, tepatnya dalam kamar di Desa Ketegan, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan. Pelaku memukuli korban dengan menggunakan sabuk dan juga melemparnya dengan kipas angin,” jelas Kapolsek Rejoso, AKP Iptu Agung Prasetyo, Jumat (16/8/2024).
Agung juga menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya ini dengan motif himpitan ekonomi. Awal mula kejadian KDRT, korban diminta kepada pelaku untuk mencari pinjaman sejumlah uang tunai sebesar Rp 500 ribu. Namun korban tak mendapatkan pinjaman tersebut.
Hal ini membuat pelaku tersulut emosi dan geram. Ia kemudian mengambil sabuk kemudian memukulinya. Tak sampai disana, pelaku kemudian memaksa korban untuk melepas pakaiannya dan melanjutkan aksi kekerasan tersebut.
Tak berhenti disitu, pelaku juga melanjutkan aksi penganiayaannya dengan melempar kipas angin ke badan korban. Sehingga hal ini membuat tubuh korban mengalami memar pada bagian tangan, punggung, dan kaki.
“Korban mengalami luka memar di sekujur tubuhnya, korban juga mengalami luka terbuka dengan panjang 4 centimeter dan lebar 1 centimeter. Sehingga korban mengalami trauma dan kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Rejoso,” imbuhnya.
Dari kejadian ini polisi mengamankan barang bukti satu buah sabuk, dan dua biah kipas angin. Sementara pelaku dikenai hukuman dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana yang direncanakan. [ada/aje]






