Jember (beritajatim.com) – Tagihan pembayaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Universal Health Coverage (UHC) untuk Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) Kabupaten Jember, Jawa Timur, berkurang Rp1,3 miliar dari alokasi Rp396 miliar.
Pengurangan tersebut tak lepas dari berkurangnya jumlah peserta yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jember, dari sekitar 850 ribu orang menjadi 820 ribu orang.
“Jadi tagihannya menurun kurang lebih Rp1,3 miliar dalam kurun waktu dua bulan terakhir,” kata Muhammad Rizky Mailana, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Jember, Senin (6/4/2026).
Alfian Andri Wijaya, Ketua Panitia Khusus I Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati, DPRD Jember, mendukung penuh pemerintah daerah tetap melaksanakan JKN Universal Health Coverage. Namun, dia meminta prosesnya semakin dipermudah.
“Dengan KTP Jember, dia (warga Jember) bisa berobat gratis di mana pun. Tapi praktiknya, pasien atau keluarga pasien harus ke puskesmas untuk mengaktifkan kepesertaan. Padahal anggarannya ada kurang lebih Rp400 miliar,” kata Alfian.
Alfian juga meminta agar basis data warga yang menerima bantuan iuran diperkuat. “Jadi nanti ketahuan mana yang memang berhak dibiayai APBD agar tidak jebol. Pokoknya dia tidak masuk kategori yang dilarang dalam Peraturan Bupati tentang UHC, dia bisa mengaktifkan kepesertaan,” katanya.
Alfian ingin anggaran UHC tepat sasaran. “Misalkan ketemu jumlah warga Jember yang dibiayai APBD Jember 300 ribu orang, ya sudah langsung dibiayai agar aktif sepanjang satu tahun anggaran,” katanya.
Rizky mengatakan, Dinsos sedang membangun basis data. “Ada tim layanan rujukan terpadu yang dibentuk Dinas Sosial untuk mengakses dan menjangkau warga-warga rentan. Semuanya akan kami optimalkan, karena memang amanahnya Gus Bupati ke kami agar betul-betul jangan sampai terlewat warganya dalam memperoleh layanan dasar maupun layanan sosial,” katanya.
Menurut Rizky, pembiayaan UHC berbeda dengan pembiayaan menggunakan Surat Pernyataan Miskin (SPM) pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau SPM, ada orang sakit, masih harus mengurus ke Dinsos. Tapi langsung dibiayai (setelah SPM dibuat). Namun, tidak semua warga menikmati. Anggarannya sangat efektif dan tidak terlalu besar; seingat kami dulu tagihannya sampai Rp93 miliar,” katanya.
Sementara itu, UHC memang memakan anggaran lebih besar. Namun, ada intervensi pembiayaan Pemerintah Pusat untuk PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5. Pemerintah daerah tinggal membiayai warga yang belum dibiayai Pemerintah Pusat.
Program UHC lebih tepat dan efektif dibandingkan dengan pembiayaan pengobatan gratis dengan menggunakan SPM. “Masyarakat lebih mudah menjangkau,” kata Rizky. [ian]






