Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, meringkus seorang terduga pelaku pemerkosaan berinisial W (37) warga Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan, Sumenep.
KUMPULAN BERITA Satreskrim Polres Pamekasan
Sebanyak 6 (enam) dari total 12 orang di kabupaten Pamekasan, ditangkap polisi dari jajaran Polres Pamekasan, diduga terlibat judi sabung ayam di Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, Selasa (9/9/2025).
Seorang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor alias curanmor di Pamekasan, berinisial SRF terbilang nekat, sebab ia melakukan aksi curanmor dengan menggunakan motor berplat merah alias motor dinas.
Polres Pamekasan menangkap 5 (lima) tersangka dari empat kasus berbeda pencurian kendaraan bermotor alias curanmor berdasar laporan
Polres Pamekasan, tengah melakukan proses penyelidikan atas motif penganiayaan yang terjadi di Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan.
Dukun cabul berinisial MB (48) asal Dusun Ahatan, Desa Tlonto Rajha, Kecamatan Pasean, Pamekasan, terancam hukuman 12 tahun penjara akibat kasus pemerkosaan terhadap inisial M (20) warga Desa Batubintang, Batumarmar, Pamekasan.
Polres Pamekasan, kembali berhasil menangkap 4 (empat) tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah setempat.
Polres Pamekasan, menangkap seorang dukun cabul inisial MB (48) yang diduga mencabuli seorang pasien perempuan di area pemakaman di belakang rumahnya di Dusun Ahatan, Desa Tlonto Radja, Kecamatan Pasean, Pamekasan.
Polres Pamekasan, menetapkan dua orang asal dua kabupaten berbeda di Jawa Timur, sebagai tersangka mucikari dalam kasus prostitusi di wilayah setempat.
Polres Pamekasan, memburu satu pencuri kotak amal masjid berinisial H, yang merupakan rekan pencuri lain inisial IS yang lebih dulu ditangkap Polres Pamekasan.









