Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, kembali berhasil menangkap 4 (empat) tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sangat meresahkan masyarakat di wilayah setempat.
Keempat tersangka tersebut masing-masing inisial AR (27) warga Desa Batukalangan, Proppo, S (45) warga Palengaan Dhaja, Palengaan, KR (40) dan MR (27) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Proppo, Pamekasan.
“Keempat tersangka ini beraksi di empat lokasi atau TKP (tempat kejadian perkara) berbeda, dan mereka ditangkap dalam waktu hampir bersamaan,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Dony Setiawan, Rabu (14/5/2025).
Dalam kasus tersebut, tersangka AR beraksi dengan menggasak motor Supra 2004 di halaman rumah korban di Dusun Timur, Batukalangan, Proppo. S menggasak motor Vario 2012, KR dan MR masing-masing menggasak motor Scoopy di lokasi berbeda.
“Dari para tersangka ini, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil kejahatan mereka. Beberapa di antaranya sudah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan,” jelasnya.
Akibat aksi tersebut, tiga tersangka terancam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), satu tersangka KR diancam Pasal 363 Ayat 1 Ke-4e KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara,” jelasnya
Selain itu pihaknya juga mengimbau sekaligus mengingatkan masyarakat, agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap berbagai jenis barang berharga, termasuk kendaraan bermotor. “Selalu tingkatkan kewaspadaan, segera laporkan jika ada berbagai tindak kejahatan,” pungkasnya. [pin/but]






