Pamekasan (beritajatim.com) – Polres Pamekasan, tengah melakukan proses penyelidikan atas motif penganiayaan yang terjadi di Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Pamekasan, Senin (9/6/2025) kemarin.
Kasus penganiayaan tersebut, dilakukan inisial AR (50) dan AW (21), warga Larangan Luar , Larangan, Pamekasan. Serta mengakibatkan inisial MSR (33) warga Larangan Luar, harus mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Larangan, Pamekasan.
“Dalam kasus ini, Polsek Larangan, melimpahkan perkara kepada Satreskrim Polres Pamekasan, untuk proses hukum selanjutnya. Kedua pelaku juga sudah kita amankan.” Kata Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto, Selasa (10/6/2025).
Namun pihaknya belum bisa menjelaskan detail motif dari aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka. “Sementara untuk motif penganiayaan masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya, singkat.
Untuk diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut berawal dari cekcok mulut antara MSR dengan AR, sekitar pukul 16:30 WIB di rumah korban, Senin (9/6/2025) kemarin. Selanjutnya AR memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanan dan mengenai bagian muka korban, dan akhirnya mereka bergumul hingga dilerai warga.
Namun saat AR hendak pulang, tiba-tiba datang AW dengan membawa sebuah balok kayu dan langsung memukul MSR. Pukulan tersebut mengenai bagian belakang kepala korban dan mengakibatkan korban pingsan, bahkan AW tetap melakukan pemukulan ketika korban tidak berdaya.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka robek, luka lecet dan luka memar di beberapa bagian tubuhnya, dan akhirnya personil Polsek Larangan, mendatangi lokasi kejadian dan segera mengamankan pelaku penganiayaan beserta barang bukti berupa balok kayu ukuran 3×5 dengan panjang sekitar 60 centimeter, serta sehelai kaos lengan pendek warna biru. [pin/kun]






