Pencuri kotak amal masjid, IS (inisial) yang ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, mengumpulkan uang sebesar Rp 851 ribu berkat aksinya melakukan pencurian kotak amal di masjid berbeda di Pamekasan.
KUMPULAN BERITA Satreskrim Polres Pamekasan
Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap pencuri kotak amal yang beraksi di dua masjid berbeda di Pamekasan, sekaligus memburu pelaku lain yang menemani pelaku saat melakukan aksi pencurian.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap 16 tersangka kasus judi dalam rangka pemberantasan kasus perjudian, baik judi online maupun konvensional.
Polres Pamekasan menangkap dua komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di dua lokasi berbeda di wilayah setempat.
Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap tersangka inisial F (23) warga Kecamatan Larangan, Pamekasan, akibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Personel Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap AR (34) warga Jl Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Pamekasan, akibat pencurian di rumah seorang dokter.
Personel Satreskrim Polres Pamekasan, berhasil mengungkap sekaligus meringkus komplotan kasus pencurian motor (curanmor) di wilayah hukumnya.
Penangkapan pasangan suami istri (pasutri) di Pamekasan, TAG (30) dan NAS (28) akibat kasus pencurian motor (curanmor) menyeret satu tersangka
Personel Satreskrim Polres Pamekasan, menangkap pria lanjut usia berinisial M, warga Kecamatan Kadur, Pamekasan, akibat kasus rudapaksa pada 2021 silam.
Polres Pamekasan mengembalikan belasan motor hasil ungkap kasus curanmor kepada pemilih sah di Mapolres Pamekasan, Jl Stadion 81 Pamekasan, Senin (4/3/2024).









