Majelis hakim PN Tipikor yang diketuai Dewa Suardita menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun pada Terdakwa Sahat Tua P Simandjutak, Selasa (26/9/2023).
KUMPULAN BERITA Sahat Simandjuntak
Sahat Tua P Simandjutak menyebut tuntutan 12 tahun penjara, uang pengembalian Rp 39,5 miliar dan denda Rp 1 miliar yang diajukan JPU KPK terlalu berat.
Sahat Tua P Simandjutak mengajukan pembelaan atas tuntutan 12 tahun dari Jaksa KPK. Wakil ketua DPRD Jatim Non aktif ini mengakui bersalah menerima suap.
Dalam sidang kasus dugaan suap dana Pokir, Sahat Tua P Simandjutak terlihat terharu saat memberikan kesaksian.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendatangkan dua saksi di luar BAP dalam sidang dugaan suap dana hibah Pokir yang mendudukkan Sahat Tua P Simandjutak sebagai Terdakwa. Mereka adalah Bobby Soemarsono
Erma Novia Candra Gunawan istri Zaenal Afif diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dana Pokir yang mendudukkan Sahat Tua P Simandjuntak.
Sejumlah pemilik Pokmas didatangkan dalam sidang dugaan suap dengan Terdakwa Sahat Tua P Simandjutak, Jumat (16/6/2023). Dari sejumlah saksi tersebut
Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Arif Suhermanto akan memanggil saksi Sherlita Ratna Dewi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informasi) Jawa Timur (Jatim) dan juga saksi Citra BS.
Jaksa KPK mengungkap adanya dana pokmas yang mengalir ke Sekretaris Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaaan Umum dan Sumber Daya Air (PUSDA) Provinsi Jawa Timur.
Sidang korupsi Dana hibah DPRD Jatim terus berlanjut. Saksi Aryo Dwi Wiratno didatangkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)









