Surabaya (beritajatim.com) – Sejumlah pemilik Pokmas didatangkan dalam sidang dugaan suap dengan Terdakwa Sahat Tua P Simandjutak, Jumat (16/6/2023). Dari sejumlah saksi tersebut, mayoritas tak bisa bahasa Indonesia sehingga majelis hakim yang diketuai Dewa Suardita meminta Camat Robatal untuk menjadi penerjemah.
“Ini ga paham dia (saksi) dengan pertanyaan Jaksa, jadi tolong diterjemahkan dulu pak Camat,” ujar hakim Dewa Suardita dalam persidangan yang digelar di ruang Candra PN Tipikor Surabaya.
Saksi tersebut adalah Fuadi, Supriyadi, Sadek. Dengan menggunakan bahasa Madura yang kemudian diterjemahkan Camat Robatal, ketiganya mengatakan bertemu dengan Ilham Wahyudi alias Eeng hanya sekali, yakni saat Eeng meminta KTP mereka dengan janji akan membangunkan fasilitas umum di dekat rumah mereka.
Saksi Fuadi misalnya, dia dijanjikan dibangunkan jembatan di sungai yang jaraknya sekitar setengah kilo dari rumahnya. Pemilik Pokmas Asirotul ini mengaku tak tahu menahu soal proposal. Yang dia tahu, dia diminta menyerahkan KTP kemudian diajak ke Bank Jatim oleh Eeng. Setelah uang dari Bank Jatim sebanyak Rp 180 juta dia terima kemudian saksi diberi uang Rp 1 juta, sementara sisanya dibawa Eeng.
Diakui saksi, pembangunan jembatan memang dilakukan oleh Eeng. Namun dia tak mengetahui, berapa lebar maupun jembatan yang dibangun. Yang jelas, saksi dipekerjakan oleh Eeng dengan upah Rp 90 ribu sehari.
Hal tak jauh beda diungkapkan saksi Supriyadi, pemilik Pokmas Madu Sari ini mengaku tak begitu mengenal Eeng. Diapun hanya diminta KTP dan kemudian diajak ke Bank Jatim untuk mencairkan uang Rp 98,8 juta. Dari yang tersebut saksi mendapat bagian Rp 1 juta. Sisanya dibawa Eeng untuk membangun plengsengan.
“Saya dapat Rp 1 juta, uangnya untuk belanja anak bini,” ujar saksi.
BACA JUGA:
Sahat Tua Simandjutak dan Kusnadi Beda Keterangan di Pengadilan
Sementara saksi Sadek pemilik Pokmas Saur Sepuh mengatakan dirinya diminta oleh Eeng KTP kemudian dikasih uang Rp 500 ribu. Selain dirinya, ada juga orang yang dia sebut bernama Zubaidi sebagai bendahara Pokmas Saur Sepuh yang juga mendapat Rp 500 ribu.
Zubaidi inilah yang mencairkan dana Rp 90 juta ke Bank Jatim bersama Eeng. Yang tersebut digunakan untuk membangun jalan makadam di dekat rumahnya. [uci/but]






