Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Arif Suhermanto akan memanggil saksi Sherlita Ratna Dewi yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Kominfo (Komunikasi dan Informasi) Jawa Timur (Jatim) dan juga saksi Citra BS.
“Kita akan panggil keduanya nanti,” ujar Jaksa Arif usai sidang, Selasa (6/6/2023).
Dugaan aliran dana Pokmas ke sejumlah pihak diungkap Jaksa KPK saat memeriksa Ir Baju Trihaksoro Kepala Dinas PU Sumber Daya Alam Propinsi Jatim sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dana hibah Pokir ke Pokmas yang dikelola Terdakwa Sahat Tua P Simandjutak.
Ada dana yang mengalir ke Sherlita Ratna Dewi sebesar Rp 50 juta dan Citra BS sebesar Rp 75,9 juta. Keduanya diketahui sebagai sekretaris saksi. Menanggapi fakta tersebut, lebih lanjut Arif mengatakan, bukti yang ditanyakan ke saksi tersebut disinyalir uang setoran ke rekening Sherlita dan Citra BS.
“Makanya untuk lebih jelasnya, setoran tersebut dari mana kita akan panggil yang bersangkutan,” ujar Arif.
Kapan tepatnya akan memanggil Sherlita dan Citra BS? Jaksa Arif mengatakan masih menjadwalkan. Perlu diketahui, disela-sela sidang, Jaksa KPK membeber alat bukti berupa aliran dana Pokmas ke Sekretaris saksi yang bernama Sherlita Ratna Dewi sebesar Rp 50 juta.
BACA JUGA:
Sidang Korupsi DPRD Jatim: Jaksa Cecar Nama Aneh Pokmas ‘Gagal Paham’
Saksi menjelaskan, di tahun 2020 saksi sebagai Kepala Dinas di Cipta Karya sedangkan Sherlita masih di Dinas Perhubungan. Pada tahun 2021, Sherlita menjadi sekretarisnya. Selain ke Sherlita, KPK juga membeber bukti aliran dana ke Citra BS sebesar Rp 75,9 juta. Citra BS juga diketahui sebagai sekretaris saksi.
Namun sayangnya saksi tak menjawab secara jelas pertanyaan JPU KPK berkaitan dengan aliran dana tersebut. Selain terkait adanya aliran dana tersebut, Jaksa KPK juga meminta penjelasan pada saksi terkait mekanisme proposal Pokmas masuk ke instansi yang dia pimpin.
BACA JUGA:
Penyuap Sahat Tua Simanjuntak Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Bui
Pada awalnya, kata saksi, Dinas PU SDA memilah proposal pekerjaan, pencairan termasuk melakukan survei lapangan. Saksi mengatakan bahwa Pokmas yang diajukan Sahat sebagai aspirator ada 40. Semua terlaksana dan uangnya dicairkan.
Selain itu, 40 titik milik aspirator Sahat tercatat nilainya sekitar Rp. 60-70 milyard di Dinas Cipta Karya saja. Terkait LPJ, saksi mengatakan, untuk terdakwa Sahat belum melakukan pengecekan. Sebab menurut pergub, jika LPJ tidak dibuat akan diberi peringatan 1 sampai 3. Jika masih juga belum diberikan atau dibuat maka akan dilaporkan ke inspektorat untuk ditindak lanjuti. [uci/suf]






