Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendatangkan dua saksi di luar BAP dalam sidang dugaan suap dana hibah Pokir yang mendudukkan Sahat Tua P Simandjutak sebagai Terdakwa. Mereka adalah Bobby Soemarsono mantan Kepala Bapedda Jatim yang sekarang menjabat sebagai Kepala BPKAD Jatim dan Aris Mukiyono.
Kehadiran dua saksi ini guna mengklarifikasi adanya pertemuan antara orang BPK dengan beberapa pejabat Pemprov Jatim termasuk saksi Bobby.
Dikonfirmasi usai sidang, Jaksa KPK Arif Suhermanto mengatakan pemanggilan dua saksi di luar BAP ini adalah untuk mengkonfirmasi keterangan saksi sebelumnya, yaitu Sekda. Isinya, mengenai pertemuan saksi Bobby dengan BPK di Yogjakarta setelah OTT KPK.
BACA JUGA:
Sidang Sahat, Jaksa Hadirkan Ketua DPRD Hingga Sekda Jatim
Dalam pertemuan tersebut membahas temuan BPK mengenai dana hibah pokir. “Tapi pak Bobby, bilang tidak karena hanya silaturahmi,” ujar Jaksa Arif, Selasa (25/7/2023).
Hal ini, kata Arif, menjadi aneh karena ada mantan kepala BPK Jatim dan ada juga staff. Ada juga Heru Tjahjono, Yasin, dan saksi Bobby. Padahal mereka adalah stakeholder dari penyelenggara hibah pokir Jatim.
“Kami mencoba menggali fakta-fakta yang berkaitan dengan dana hibah pokir, yang ada di DPRD. Faktanya memang keterangan saksi Bobby mengatakan banyak tidak tahu. Tentu kita tidak hanya berhenti di situ, beberapa hal tidak jelas, mungkin agak bertele tele, kita mungkin akan kroscek kembali,” ujar Jaksa Arif.
Apakah hal tersebut akan didalami? Arif menegaskan bahwa pihaknya akan mencoba mencermati kembali fakta-fakta yang sudah terungkap di persidangan. Dan kenapa ada perbedaan keterangan saksi Heru Tjahjono dengan Bobby mengenai poin poin pertemuan itu sendiri.
BACA JUGA:
Namanya Muncul di Sidang Sahat, Ketua KPU Jatim: Duduk Aku
Saat ditanya sosok Joko yang turut dalam pertemuan di Yogjakarta tersebut, Jaksa Arif mengatakan bahwa sesuai keterangan saksi Bobby, Joko itu adalah mantan Kepala BPK Jatim yang telah pindah ke Bali.
“Kita akan mencari jawaban temuan di BPK itu, membahas, menurut keterangan lalu, tentang temuan BPK, padahal itu sudah terjadi OTT KPK pertemuan tersendiri, antara Pak Joko, Afita dan Pak Heru, Pak Bobby, Pak yasin,” ujar Jaksa Arif.
Sementara saksi Bobby dalam kesaksiannya mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya OTT KPK, yang dia ketahui OTT tersebut terjadi bulan Desember. Usai adanya OTT KPK tersebut, kata saksi, dirinya diperintah oleh Sekdaprov Jatim. Tujuannya, untuk mempersiapkan data terkait dana hibah untuk diberikan komisi antirasuah.
“Seingat saya yang hadir saat itu inspektorat,biro hukum, ibu Gubernur, Dinas Cipta Karya, Bina Marga, Dinas Pengairan. Sambil mengumpulkan data, sambil melihat regulasi. Mekanisme dan sebagainya kita petakan. Agar tahu prosesnya bagaimana,” ungkap Bobby dalam sidang yang di ruang Chandra di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Surabaya.
BACA JUGA:
Wahid Wahyudi dan Ketua Badan Kehormatan DPRD Jatim Diperiksa Dalam Sidang Sahat
JPU menanyakan, apakah rapat tersebut untuk menindak lanjuti OTT KPK. Namun Bobby menjawab tidak. JPU juga menyinggung soal ada usulan yang masuk dan tidak memenuhi syarat. “Apa ada titipan,””tanya jaksa Arif Suhermanto. “Tidak,” jawab Bobby.
Kemudian, Bobby dicecar dengan pertanyaan seputar pertemuannya dengan Heru Tjahjono (mantan Sekdaprov Jatim), Joko (Mantan Ketua BPK Jatim), serta M. Yasin di Hotel Borobudur Yogjakarta. JPU ingin menggali isi pertemuan tersebut. Pasalnya dirasa ganjil karena pertemuan itu terjadi pasca OTT KPK terhadap Sahat. “Kami hanya silahturahmi. Hanya pertemuan biasa,” ujar Bobby.
Sementara itu, tim JPU KPK menganggap kesaksian Bobby sepanjang sidang sangat bertele-tele dan tidak gamblang. “Padahal saksi sebelumnya (Heru Tjahjono), menyampaikan pertemuan di Yogja membahas temuan BPK mengenai dana hibah pokir. Tapi pak Bobby bikang hanya silahturahmi,” kata salah satu JPU Arif Suhermanto, saat ditemui usai sidang. [uci/suf]






