Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blitar memutuskan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Blitar nomor urut 2, Rini-Ghoni tidak melanggar aturan
KUMPULAN BERITA Pilkada Blitar
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Blitar memutuskan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Blitar, Rijanto-Beky tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar memutuskan KPU Kabupaten Blitar melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Calon Bupati Blitar, Rini Syarifah berlapang dada dengan memaafkan 2 pelaku perusakan balihonya. Dengan tulus Mak Rini memaafkan dua pelaku perusakan
Paslon Bupati-Wakil Bupati Blitar nomor urut 1, Rijanto-Becky Herdiansyah (Rijanto-Beky) melaporkan Rini Syarifah-Abdul Ghoni ke Bawaslu Blitar.
Bawaslu Kabupaten Blitar memanggil Calon Bupati-Wakil Bupati Rijanto-Beky. Pemanggilan ini tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran.
Banyak yang menilai sikap satpam tersebut kurang etis serta membuat suasana debat semakin panas di tengah keributan yang terjadi.
Buntut dihentikannya debat publik kedua oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, pasangan calon bupati-wakil bupati nomor 1 Rijanto-Beky (Rizky)
Kegagalan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar melaksanakan debat kedua Pemilihan Bupati pada Senin (4/11/2024) malam menjadi sorotan.
Forum Komunikasi Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) se-Kabupaten Blitar menegaskan sikapnya di Pemilihan Bupati (Pilbup) blitar 2024 ini. MWC NU








