Blitar (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar memanggil Calon Bupati-Wakil Bupati Rijanto-Beky. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan atas dugaan pelanggaran bagi-bagi beras di Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu.
Nantinya pasangan Rijanto-Beky bakal dimintai keterangan atau klarifikasi terkait aksi bagi-bagi beras beberapa waktu lalu. Bawaslu Kabupaten Blitar pun berharap Rijanto-Beky bisa hadir memenuhi pemanggilan ini.
“Terlapor (Rijanto-Beky) kita jadwalkan hari ini, kita akan bertanya sejauh mana kejadian itu kita minta beliau bercerita seperti apa kejadian disana apa diketahui,” ucap Masrukin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Blitar, Jumat (8/11/2024).
Sebelumnya, pasangan Rijanto-Beky dilaporkan oleh tim hukum pasangan calon Rini-Ghoni ke Bawaslu Kabupaten Blitar. Paslon nomor urut 1 tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran pilkada yakni bagi-bagi beras di masa kampanye.
“Undangannya kemarin kami sampaikan ke paslon jadi ya seharusnya paslonnya datang,” ungkapnya.
Sebelum memanggil Rijanto-Beky, Bawaslu Blitar juga telah memanggil pelapor yakni tim advokat Rini-Ghoni. Tim advokasi Rini-Ghoni telah dimintai klarifikasi terkait laporannya beberapa waktu lalu.
“Pelapornya juga sudah kita panggil serta saksi yang juga kita jadwalkan hadir hari ini,” tegasnya.
Sebelumnya Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar nomor urut 1, Rijanto-Beky dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Blitar. Pasangan calon Rijanto-Beky dilaporkan atas tuduhan bagi-bagi beras di masa kampanye.
Pelapornya adalah Tim Advokasi Pasangan calon nomor urut 2, Rini-Ghoni. Tim hukum menilai apa yang dilakukan oleh Rijanto-Beky itu diduga telah melanggar Pasal 187A ayat (1) UU No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada yang pada intinya menegaskan adanya larangan bagi peserta pilkada dan tim kampanye untuk menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya kepada peserta pilkada (Pemilih) serta ancaman sanksi hukumnya.
“Kami melaporkan kejadian bagi-bagi beras yang dihadiri oleh Paslon 01, lengkap Cabup-Cawabup 01 dengan atribut dengan logo mobil pun 01,” ungkap Joko Trisno Murdiyanto selaku tim hukum Rini-Ghoni, Sabtu (2/11/2024).
Tim hukum Rini-Ghoni sebenarnya tidak mempermasalahkan soal bantuan yang diberikan oleh Rijanto-Beky kepada korban bencana puting beliung. Hanya saja karena kedua merupakan Calon Bupati-Wakil Bupati Blitar yang saat ini tengah berkontestasi dan mengikuti tahapan kampanye maka hal itu dinilai telah melanggar aturan Pilkada.
“Kemudian terkait alasan bahwa ini kebiasaan dari Kaji Beky itu kan sangat berbeda ini kan momentum Pilkada kemudian terdapat atribut logo bahkan mengajak pasangannya untuk tampil secara vulgar di acara pembagian beras itu,” ungkap Anggota Tim Advokasi Paslon Rini-Ghoni, Hendi Priono.
Pembagian beras itu pun dinilai seperti kampanye oleh tim hukum Rini-Ghoni. Pasalnya saat pembagian ada atribut-atribut Paslon 01 di lokasi pembagian beras yang ada di Kantor Desa.
Hal itulah yang kemudian mendorong tim hukum Rini-Ghoni melakukan pelaporan ke Bawaslu Kabupaten Blitar. Tim hukum pasangan calon nomor urut 2 berharap Bawaslu bisa menindak hal-hal semacam itu.
“Apakah ini nanti masuk pelanggaran Pemilu atau tidak itu kami serahkan ke Bawaslu namun jika laporan ini tidak direspon dengan baik nanti akan bisa menjadi contoh bagi pasangan lainnya kalau memang tidak apa-apa maka akan diimbangi dengan kegiatan sejenis lo,” tegasnya. [owi/beq]







5 Komentar
Sebenarnya paslon satunya juga bahi bagi cuma secara sembunyi² dan tidak banyak🤣🤣☝
trah ho oh maszeh…
jan….su tnan….😌
Gitu aja kok repottt
Calon lainnya juga bagi2 kok meski sedikit
Gitu aja kok repottt