Blitar (beritajatim.com) – Pasangan Calon (Paslon) Bupati-Wakil Bupati Blitar nomor urut 1, Rijanto-Becky Herdiansyah (Rijanto-Beky) melaporkan pasangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni (Rini-Ghoni) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) buntut dihentikannya debat kedua oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Terkait laporan tersebut, Rini Syarifah atau Mak Rini tidak mau ambil pusing. Dia mempersilakan tim Rijanto-Beky untuk membuat laporan ke Bawaslu Blitar.
“Ya, silakan melaporkan, itu hak beliau-beliau, tidak masalah. Kami juga terbuka. Apa yang menjadi masalah segera diselesaikan dengan cara baik,” ucap Mak Rini, Jumat (8/11/2024).
Rini pun menegaskan dirinya siap untuk menghadapi laporan yang dilayangkan oleh pasangan calon nomor urut 1. Meski demikian, Rini tidak ingin ada masalah pribadi antara dirinya dengan Rijanto-Beky.
“Kami ini tidak ingin cari masalah jadi ya kita sama-sama lah,” tegasnya.
Sebelumnya, pasangan calon bupati-wakil bupati nomor 1 Rijanto-Beky (Rizky) melapor ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) setempat. Upaya tersebut untuk melaporkan pasangan calon nomor urut 02, Rini Syarifah-Abdul Ghoni. Tim kuasa hukum pasangan Rizky, Fauzin Ahmad menyebut jika pelaporan ini sudah melalui kajian bersama.
“Yang kita laporkan ke Bawaslu ini adalah pasangan calon nomor 02, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni,” ucapnya, Rabu (6/11/2024).
Fauzin beralasan, apa yang dilakukan oleh paslon 02 dalam debat kedua pada Senin 4 November 2024 lalu mengakibatkan debat publik itu dihentikan KPU.
“Dengan dihentikannya debat publik ini, akhirnya pasangan calon Rijanto Beky tidak jadi melakukan kampanyenya. Bisa disebut paslon 02 menghalangi kegiatan kampanye Rizky. Ini yang kita laporkan,” urai Fauzin.
Fauzin menyebut, saat debat publik kedua pasangan calon Rijanto Beky memang melakukan protes atas pelanggaran aturan yang diduga sudah dilakukan oleh paslon 02. Disinyalir, saat itu petahana membawa catatan yang disebut berasal dari penyelenggara pemilu.
“Sudah jelas disebutkan jika saat debat berlangsung, paslon tidak diperbolehkan membawa tablet, hp, earphone ataupun catatan. Ini tertuang di poin ke 5. Tapi nyatanya mereka membawa catatan yang disebut dari KPU, sedangkan KPU membantah hal itu,” bebernya.
Karena pelanggaran itu, Fauzin menyebut akhirnya menimbulkan protes dan kericuhan.
“Akhirnya mediasi yang dilakukan gagal, karena tim dari paslon 02 tidak sepakat untuk tidak menggunakan podium, hingga KPU memilih menghentikan debat, dan ini merugikan pihak kita,” imbuhnya.
Selain itu, ungkap Fauzin ada beberapa pelanggaran lain yang dilakukan oleh paslon 2, seperti adanya gambar calon yang dibawa masuk ke ruang debat.
“Berdasarkan PKPU dan juknis ttg kampanye, paslon dilarang membawa APK. Nah paslon 02 justru memakai jaket, bando yang bergambar pasangan calon, ini sudah sama dengan APK,” ucapnya
Fauzin menambahkan, ada ancaman pidana bagi yang melakukan penghalangan seseorang dalam kampanye. [owi/beq]






