Blitar (beritajatim.com) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blitar memutuskan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Blitar nomor urut 2, Rini Syarifah-Abdul Ghoni tidak melanggar aturan saat debat ke 2 Pemilihan Bupati (Pilbup) kemarin.
Keputusan ini sekaligus mematahkan laporan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 1, Rijanto-Beky. Sebelumnya Rijanto-Beky melaporkan pasangan Rini-Ghoni ke Bawaslu Blitar dengan tuduhan dugaan pelanggaran pidana pemilihan saat pelaksanaan debat publik ke-2.
“Laporan Dugaan pelanggaran ini mengacu ke Pasal 187 ayat (4) UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu ruplah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah),” ungkap Masrukin, Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar, Rabu (13/11/2024).
Laporan itu pun sudah diregister dengan nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024. Bawaslu pun lantas membahas laporan itu di Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar, yang beranggotakan unsur dari Bawaslu Kabupaten Blitar, Polres Blitar, Polres Blitar Kota, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
“Kami telah mengundang para pihak, antara lain Pelapor, para Saksi, Terlapor, dan juga pihak terkait yaitu moderator debat dan KPU Kabupaten Blitar, juga meminta pendapat dari saksi ahli hukum pemilu untuk memberikan keterangan dalam agenda klarifikasi,” lanjut Masrukin.
Klarifikasi pun juga telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Blitar. Sejumlah pihak yang terlibat dalam laporan itu pun dilakukan pemanggilan dan klarifikasi.
Mulai dari para pelapor, para saksi, anggota KPU Kabupaten Blitar, dan para terlapor, keterangan saksi ahli bidang hukum Pemilu dari Universitas Brawijaya Dr. Jamil, semua telah dimintai keterangan terkait laporan tersebut.
“Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi tersebut pada peristiwa pelaksanaan debat publik kedua pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 tidak terdapat perbuatan melawan hukum dan tidak memenuhi unsur sebagaimana Pasal yang disangkakan,” lanjut Masrukin.
Dalam materi pembahasan dari Sentra Gakkumdu setiap unsur dalam pasal yang disangkakan dibedah dan dijabarkan.
Pada frase ‘dengan sengaja’ Paslon 02 ini tidak terbukti memiliki niat untuk mengacaukan atau menghalangi proses debat yang sedang berlangsung. [owi/beq]






