Blitar (beritajatim.com) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Blitar memutuskan bahwa pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Blitar, Rijanto-Beky tidak terbukti melakukan pelanggaran terkait bagi-bagi beras untuk korban puting beliung di Kecamatan Gandusari, Blitar beberapa waktu lalu.
Meski pembagian beras itu dilakukan pada masa kampanye Pemilihan Bupati (Pilbup) Blitar, namun apa yang dilakukan oleh Rijanto-Beky diputus sebagai tindakan yang tidak melanggar aturan.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Blitar, Masrukin, menyebutkan keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap para pelapor, saksi, Anggota KPU Kabupaten Blitar, pihak terlapor, serta hasil pengawasan dari Panwaslu Kecamatan Gandusari.
Hasilnya, apa yang dilakukan oleh tim Pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Blitar, Rijanto-Beky diputuskan tidak melawan hukum serta tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Atas dasar itu maka Sentra Gakkumdu merekomendasikan agar laporan yang menjerat Rijanto-Beky dan telah terregister Nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024 tanggal 6 November 2024 untuk dihentikan karena tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan.
“Statusnya sudah kami umumkan Senin 11 November 2024 malam,” tandas Masrukin
Sebelumnya pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Rijanto dan Beky Herdihansah dilaporkan atas dugaan pidana pelanggaran pemilihan itu oleh tim kuasa hukum paslon 02, Rini Syarifah dan Abdul Ghoni, yang melaporkan adanya peristiwa pembagian beras untuk korban bencana puting beliung di wilayah Kecamatan Gandusari.
“Laporan Dugaan pelanggaran ini mengacu ke Pasal 187A ayat (1) bahwa“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” beber Masrukin
Laporan telah diregister dengan nomor 03/Reg/LP/PB/Kab/16.12/XI/2024. Usai diregister laporan tersebut juga telah dibahas di Sentra Gakkumdu Kabupaten Blitar yang beranggotakan unsur dari Bawaslu Kabupaten Blitar, Polres Blitar, Polres Blitar Kota, dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar.
“Kami telah mengundang para pihak, antara lain para pelapor, para saksi baik dari pelapor, terlapor, para terlapor, dan keterangan saksi terkait KPU Kabupaten Blitar untuk memberikan keterangan dalam agenda klarifikasi,” tegas Masrukin. [owi/beq]







1 Komentar
Mak Rini ketar-ketir….