Blitar (beritajatim.com) – Forum Komunikasi Majelis Wakil Cabang (MWC) Nahdlatul Ulama (NU) se-Kabupaten Blitar menegaskan sikapnya di Pemilihan Bupati (Pilbup) blitar 2024 ini. MWC NU dengan tegas menyebut bahwa organisasinya bersikap netral dan tidak memihak salah satu paslon di Pilkada 2024 ini.
Pernyataan sikap ini diungkapkan saat acara deklarasi NU netral pada Pilkada 2024. Ketua Majelis Wakil Cabang NU Srengat, Imam Subaweh menyebut Nahdlatul Ulama merupakan organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan, yang mendukung terselenggaranya Pilkada 2024, baik gubernur maupun walikota dan bupati, secara jujur, adil, bermartabat, aman, dan damai.
“NU sebagai organisasi masyarakat dan organisasi keagamaan menghargai hak dan pilihan masing-masing anggotanya sebagai warga negara Indonesia dan bersifat pribadi, serta senantiasa menjaga martabat dan kehormatan Jam’iyyah Nahdlatul Ulama,” ujar Imam, Senin (4/11/2024).
Deklarasi ini pun mematahkan klaim bahwa NU memihak dan mendukung salah satu calon Bupati-Wakil Bupati Blitar. Sikap tidak memihak atau netral dalam Pilkada 2024 ini, ditegaskan oleh Forum Komunikasi Majelis Wakil Cabang (MWC) NU se-Kabupaten Blitar yang dibacakan Imam didampingi beberapa pengurus Majelis Wakil Cabang NU se-Kabupaten Blitar, para kiai, serta tokoh-tokoh NU di kediaman H. Imam Hanafi di Kelurahan Togogan, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar.
Dalam pernyataan tersebut ditegaskan bahwa Forum Komunikasi MWC NU se-Kabupaten Blitar, tidak melakukan dukungan terhadap salah satu paslon kepala daerah pada Pilkada 2024 dengan membawa Nahdlatul Ulama secara kelembagaan.
“Forum Komunikasi MWC NU Kabupaten Blitar tetap memegang komitmen dalam berpolitik, dengan mendasarkan pada nilai keadilan dan kemaslahatan hingga tercipta suasana pesta demokrasi yang bermartabat, aman, serta damai,” imbuhnya.
Deklarasi ini pun juga menegaskan bahwa setiap warga NU bebas menentukan pilihannya masing-masing di Pilbup Blitar mendatang. Namun demikian warga NU juga dilarang melibatkan nama dan fasilitas Nahdlatul Ulama.

“Oleh karena itu, jika ada dukungan warga NU kepada salah satu paslon kepala daerah dengan mengatasnamakan Jam’iyyah (lembaga) NU, hal tersebut tidak benar, tidak sah, dan tidak wajib diikuti. Begitu pula apabila ada komitmen atau pakta integritas paslon kepala daerah kepada NU maupun organ-organnya, hal tersebut tidak benar, tidak sah, dan tidak wajib dipercaya,” tandas Imam.
Deklarasi tersebut mewakili pengurus MWC NU se-Kabupaten Blitar dan Forum Komunikasi MWC NU Kabupaten Blitar, sembari menyampaikan agar seluruh warga Nahdlatul Ulama memahami aturan organisasi NU dan menggunakan hak pilihnya sesuai dengan pilihan pribadi serta hati nurani imbuhnya. (owi/but)






