Ngawi (beritajatim.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ngawi kembali mengungkap peredaran obat keras ilegal dengan menangkap seorang residivis yang diduga mengedarkan Trihexyphenidyl tanpa izin.
Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Karanganyar, petugas mengamankan ratusan butir obat keras beserta barang bukti lain yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung pada Sabtu (4/7/2026) di sebuah rumah yang berada di Dusun Nglantung, Desa Bangunrejo, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Ngawi. Polisi mengamankan seorang pria berinisial BW (30), warga setempat, yang diduga memperjualbelikan sediaan farmasi berupa Trihexyphenidyl secara ilegal.
Kasatresnarkoba Polres Ngawi, AKP Muhammad Luthfi, menjelaskan bahwa dari tangan tersangka petugas menyita ratusan obat keras jenis Trihexyphenidyl. Selain itu, satu unit telepon genggam milik tersangka turut diamankan sebagai barang bukti karena diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, BW diduga memperjualbelikan obat keras tersebut tanpa hak dengan tujuan memperoleh keuntungan. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang kesehatan karena Trihexyphenidyl merupakan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis.
Kasatresnarkoba Polres Ngawi AKP Muhammad Luthfi menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berfokus pada pemberantasan peredaran narkotika, tetapi juga serius menindak penyalahgunaan dan peredaran ilegal obat-obatan keras yang berpotensi membahayakan masyarakat.
“Kami tidak hanya fokus pada pemberantasan narkotika, tetapi juga menindak tegas peredaran sediaan farmasi ilegal yang disalahgunakan. Peredaran obat keras tanpa hak sangat membahayakan masyarakat dan akan terus kami berantas hingga ke akarnya,” tegas AKP Luthfi saat dikonfirmasi media, Selasa (8/7/2026).
Polisi mengungkapkan, BW bukan kali pertama berurusan dengan hukum. Tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa, sehingga penangkapan kali ini menjadi bukti bahwa praktik peredaran obat keras ilegal masih menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Ngawi.
Trihexyphenidyl sendiri merupakan obat yang lazim digunakan untuk menangani gangguan tertentu sesuai indikasi medis. Namun, penyalahgunaan obat tersebut tanpa pengawasan dokter dapat memicu berbagai dampak kesehatan, mulai dari gangguan kesadaran hingga ketergantungan. Karena itu, peredarannya diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketentuan tersebut mengatur sanksi bagi setiap orang yang memproduksi maupun mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Satresnarkoba Polres Ngawi saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun pelaku lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ilegal tersebut. Pendalaman dilakukan untuk menelusuri asal barang hingga kemungkinan distribusi ke wilayah lain.
Polres Ngawi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan maupun memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di lingkungan sekitar, sehingga upaya pencegahan dapat dilakukan lebih cepat dan risiko penyalahgunaan, terutama di kalangan generasi muda, dapat diminimalkan. [fiq/suf]






