Tersangka peretasan webiste milik pemerintah, Achmad Romadhoni, terancam hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 3 miliar. Website yang diretas oleh Pria Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini antara lain
KUMPULAN BERITA Lulusan SMP
Surabaya (beritajatim.com) – Motif pria lulusan SMP yang melakukan peretasan website milik pemerintah akhirnya terkuak. Dia mengaku melakukan aksinya untuk eksistensi antar hacker.
Achmad Romadhoni, pria Lulusan SMP (Sekolah Menengah Pertama) membobol atau meretas wibsite milik pemerintah antara lain Kabupaten (Pemkab) Malang


