Surabaya (beritajatim.com) – Tersangka peretasan webiste milik pemerintah, Achmad Romadhoni, terancam hukuman sembilan tahun penjara, denda Rp 3 miliar. Website yang diretas oleh Pria Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini antara lain, website Kabupaten (Pemkab) Malang, Bawaslu Bukit Tinggi dan Pemprov Papua Barat serta ratusan website milik pribadi.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Jatim AKBP Arman, Senin (5/6/2023) mengatakan, tersangka dijerat pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik dengan ancaman 9 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Masih kata Arman, pelaku ditangkap Unit II Subdit V Direktoremat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Jawa Timur pada 14 Maret 2023. Tersangka melakukan kegiatan mencari website untuk diretas dengan menggunakan perangkat lunak software github.com/noniod? (milik tersangka sendiri).
Kemudian melakukan serangan brutal/brute force terhadap website tersebut dengan menggunakan soft ware xmlrpc bf untuk mendapatkan user name dan password. Setelah mendapatkan user name dan password kemudian melakukan login ke website tersebut. Tujuannya, melakukan eksploitasi untuk menguasai website tersebut kemudian mengupload shell backdoor dan menjualnya kepada pembeli.
“Keuntungan Tersangka sebesar 1.5 USD atau sekitar Rp. 25.000,- s.d Rp. 45.000,- per webshell yang dilakukan di rumah tempat tinggal tersangka di Dusun Denok Wetan RT.001 RW.005 Desa Denok Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang,” ujar Arman.
BACA JUGA:
Lulusan SMP Retas Website Milik Pemerintah
Arman mengatakan, petugas dari Unit 2 Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan penggeledahan pada Selasa 14 Maret 2023 sekira pukul 18.00 WIB di rumah tersangka dengan alamat di Dusun Denok Wetan RT.001 RW.005 Desa Denok Kecamatan Lumajang Kabupaten Lumajang Propinsi Jawa Timur. Hasilnya, petugas mengamankan tersangka dan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Perlu diketahui, Achmad Romadhoni, pria Lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) membobol atau meretas wibsite milik pemerintah antara lain Kabupaten (Pemkab) Malang, Bawaslu Bukit Tinggi dan Pemprov Papua Barat serta ratusan website milik pribadi.
BACA JUGA:
Website Pemprov Jatim dan ITS Diretas, Ini Alasan Pelaku
“Ada beberapa website yang diretas antara lain milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Divisi Penelitian dan Pengembangan (Litbang) serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) milik Pemerintah tersebut,” ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) AKBDpArman, Senin (5/6/2023).
Arman menambahkan, keahlian tersangka dalam meretas wibsite milik pemerintah ini dia dapat dari belajar otodidak yakni melalui aplikasi YouTube. “Pendidikan formal SMP, dia tidak belajar secara khusus namun belajar secara otodidak dari YouTube,” ujarnya. [uci/suf]






