Sidang lanjutan kasus korupsi Dam Kali Bentak yang merugikan negara Rp5,1 miliar semakin memanas. Peran mantan Bupati Blitar Rini Syarifah akhirnya terungkap.
KUMPULAN BERITA korupsi dam kali bentak blitar
Kejari Kabupaten Blitar baru saja menetapkan Mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cobandono sebagai tersangka baru korupsi proyek DAM Kali Bentak.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menetapkan satu tersangka lain dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar.
Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Mak Rini telah diperiksa oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar sebanyak dua kali. Namun, statusnya masih saksi.
Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak.
Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini kembali diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar pada Rabu (9/7/2025).
Plt Kajari Blitar, Andriyanto Budi Santoso menegaskan menitipkan uang pengganti kerugian negara tidak serta merta akan meringankan tuntutan hukum.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar bakal kembali memeriksa sejumlah anggota tim Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Dicky Cubandono turut diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Blitar berkaitan dengan pengusutan korupsi proyek DAM Kali Bentak.
Kejari Blitar kembali menyita aset milik HB alias BS, Kabid SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait korupsi pembangunan DAM Kali Bentak.









