Blitar (beritajatim.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar bakal kembali memeriksa sejumlah anggota tim Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai kelanjutan pengusutan kasus korupsi DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar.
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso menyebut bahwa beberapa anggota TP2ID akan kembali diperiksa. Salah satu yang bakal dipanggil dan diperiksa kembali adalah Ketua Tim TP2ID Kabupaten Blitar.
“Ada beberapa tim TP2ID yang akan kita lakukan pemanggilan karena untuk melengkapi berkas penyelidikan,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andriyanto Budi Santoso, Jumat (27/6/2025).
Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar sejauh ini sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Kelima tersangka tersebut diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni MB, Direktur CV pelaksana proyek dan MI, tenaga administrasi.
Selain itu ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga ikut jadi tersangka. Keduanya adalah Sekretaris DInas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu HB. Serta satu lagi merupakan kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar yakni MM.
Kini kelima tersangka korupsi DAM Kali Bentak itu pun akan segera disidangkan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar pun kini masih melakukan pemberkasan sebelum kelima tersangka tersebut disidangkan.
“Untuk melengkapi berkas perkara ini akan segera mungkin kami lakukan pemberkasan ada keterangan lagi dari beberapa saksi yang kita butuhkan,” tegasnya.
Terakhir, Mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR, Dicky Cubandono diperiksa oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar. Pemeriksaan Dicky ini berkaitan dengan pengusutan korupsi proyek DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar.
Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan membenarkan jika tim penyidik telah memeriksa mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar, Dicky Cubandono, Selasa (24/6/2025) kemarin. Pemeriksaan pun berjalan selama beberapa jam.
“Iya benar, kami sudah memeriksa mantan Kadis PUPR Kabupaten Blitar, Pak Dicky terkait penyidikan dam Kali Bentak,” ujar Diyan saat dikonfirmasi, Kamis (26/6/2025).
Meski membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Mantan Kadis PUPR, namun Kejari Kabupaten Blitar belum mau membuka soal materi yang ditanyakan. Menurut Kasi Intel Kejaksaan pemeriksaan ini hanya sebatas melengkapi keterangan.
“Kan masih saksi, hanya memperdalam untuk melengkapi keterangan saja. Kalau materinya apa, nanti saya koordinasikan dulu dengan Pidsus,” jelasnya.
Pemeriksaan ini sebenarnya bukan yang pertama kalinya. Mantan Kadis PUPR itu ternyata sudah diperiksa beberapa kali, pada tahapan penyelidikan hingga penyidikan dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar tersebut.
“Sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi, setahu saya sudah dua kali,” ungkap Diyan. [owi/beq]






