Blitar (beritajatim.com) – Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau yang akrab disapa Mak Rini kembali menjalani pemeriksaan dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Dalam pemeriksaan kedua ini, Mak Rini dicecar 30 pertanyaan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar.
Selama 7 jam, Mak Rini dicecar soal kasus korupsi DAM Kali Bentak yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar tersebut. Meski harus menjawab 30 pertanyaan terkait pengadaan proyek DAM Kali Bentak, namun Mak Rini masih nampak bugar.
Mak Rini pun sempat melontarkan kata-kata kepada awak media yang menunggunya di depan ruangan penyidikan Kejari Blitar.
“Alhamdulillah saya sehat-sehat,” ucap Mak Rini sembari melambaikan tangan, Rabu (9/7/2025) kemarin.
Mak Rini pun sempat memberikan pesan kepada awak media yang menunggunya. “Sehat-sehat semua,” ucap singkat Mak Rini sembari naik mobil pribadinya.
Pemeriksaan ini merupakan lanjutan proses pengusutan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Kejari Kabupaten Blitar pun masih akan memeriksa saksi-saksi lain dalam kasus ini.
“Statusnya masih saksi dan tiap hari kami ada pemeriksaan,” ucap Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan
Terkait Mak Rini, Kejari Kabupaten Blitar menegaskan bahwa statusnya masih sebagai saksi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar. Keterangan Mak Rini diperlukan untuk melengkapi proses penyidikan kasus korupsi DAM Kali Bentak yang kini tengah dikerjakan oleh penyidik.
“Benar (diperiksa), untuk dilakukan melengkapi keterangan sebelumnya dan melakukan pendalaman dikaitkan dengan alat bukti yang lain,” beber Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Blitar, I Gede Willy Pramana, Rabu (9/7/2025).
Pemeriksaan Mak Rini ini dilakukan untuk melengkapi keterangan dalam proses penyelidikan kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak yang kini tengah diusut oleh Kejari Kabupaten Blitar.
Nantinya keterangan dari Mak Rini akan disinkronkan dengan alat bukti lain yang ditemukan oleh tim penyidik Kejari Kabupaten Blitar. Diketahui Mak Rini menjabat sebagai Bupati Blitar saat proyek DAM Kali Bentak dibangun pada tahun 2023 kemarin.
Mak Rini pun sebelumnya juga telah dimintai keterangan kaitan pengadaan proyek DAM Kali Bentak. Kini perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar itu kembali dimintai keterangan, namun Kejari Kabupaten Blitar masih enggan membocorkan perihal apa pemeriksaannya.
Disinggung soal status tersangka, Kejari Kabupaten Blitar menjawab bahwa belum ada kemungkinan Mak Rini menjadi tersangka kasus Korupsi DAM Kali Bentak.
“Belum (kemungkinan jadi tersangka),” pungkasnya. [owi/beq]






