Blitar (beritajatim.com) – Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah telah diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar sebanyak dua kali. Meski telah dua kali diperiksa oleh penyidik, Mak Rini (sapaan akrab Bupati Blitar) masih berstatus sebagai saksi.
Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Blitar itu pun nampaknya masih jauh dari status tersangka dalam kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak. Usai diperiksa hampir 7 jam, Mak Rini pun masih bisa pulang ke rumah dengan senyuman di wajahnya.
“Kalau terkait Mak Rini ini kan beliaunya ini kemarin dipanggil sebagai saksi terus untuk kelengkapan berkas terkait pengembangan kasus dan kita lihat nanti perkembangnya,” ucap Kasi Intel Kejari Blitar, Diyan Kurniawan, Jumat (11/7/2025).
Mantan Bupati Blitar tersebut sebenarnya sudah kali diperiksa oleh Kejari Kabupaten Blitar. Pemeriksaan pertama dilakukan pada Rabu (16/4/2025) lalu. Pada waktu itu Mak Rini dimintai keterangan soal peran dan fungsi Bupati Blitar yang pada saat itu diembannya.
Berselang 2 bulan dari pemanggilan tersebut Mak Rini kembali dipanggil oleh Kejari Kabupaten Blitar. Berbeda dari yang pertama, pada pemeriksaan kedua ini Mak Rini dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas penyidikan ke 5 tersangka kasus korupsi proyek DAM Kali Bentak.
“Terkait kasus DAM Kali Bentak yang kemarin pengembangan jadi beliau dipanggil untuk kelengkapan berkas yang kemarin tersangka 5 orang itu,” tegasnya.
Menurut penyidik, keterangan yang diberikan Mak Rini selama 2 kali pemeriksaan tak pernah berubah-ubah. Mak Rini pun konsisten memberikan keterangan yang sama berkaitan korupsi DAM Kali Bentak.
“Tidak ada (yang dirubah keterangannya) masih sama seperti yang kemarin,” tegasnya.
Kejari Kabupaten Blitar pun menegaskan bahwa Mak Rini masin berstatus saksi dalam kasus korupsi proyek yang merugikan negara hingga Rp.5,1 miliar tersebut. Mak Rini menjadi saksi yang keterangannya ditunggu oleh penyidik sebagai pelengkap berkas penyidikan 5 orang tersangka.
“Saksi untuk semua tersangka ya,” tandasnya.
Kasus korupsi DAM Kali Bentak sendiri saat ini masih bergulir di Kejari Kabupaten Blitar. Sejauh ini Kejari Kabupaten Blitar telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp5,1 miliar tersebut.
Kelima tersangka tersebut diantaranya 2 dari pihak rekanan pelaksana proyek DAM Kali Bentak yakni MB, Direktur CV pelaksana proyek dan MI, tenaga administrasi. Selain itu ada 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Blitar yang juga ikut jadi tersangka.
Keduanya adalah Sekretaris Dinas PUPR yakni HS dan Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yaitu HB. Serta satu lagi merupakan kakak kandung dari Mantan Bupati Blitar yakni MM. [owi/beq]







1 Komentar
ikhlasin aja, seperti nya hajah hajah rini lolos dri hukum dan
cuitan makde rahmat bahwa ada jaringan pondok yg terlibat dalam kasus hukum di Blitar juga bakal lolos dari hukum