Jember (beritajatim.com) – Bupati Hendy Siswanto melayangkan surat kepada pemerintah pusat untuk memperjuangkan 11.680 tenaga honorer Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, agar bisa menjadi aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).
Tenaga honorer terbanyak bekerja di sektor pendidikan dan kesehatan. “Kami ingin sebisanya semua pegawai non ASN diangkat keseluruhan. Itu garis kebijakan Pak Bupati. Pemerintah Kabupaten Jember tidak lelah berupaya agar tenaga honorer yang tidak masuk data base (Badan Kepegawaian Nasional) tapi terdata dalam data base BKPSDM Jember bisa diangkat semua,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Jember Suko Winarno, ditulis Jumat (21/6/2024).
“Kami sudah berkirim surat kepada pusat meminta kebijakan kepada pusat. Mereka (para tenaga honorer) kan sebetulnya sudah bekerja. Dengan catatan sesuai kompetensi dan tercatat dalam data Pemkab Jember,” kata Suko.
Menurut Suko, pemerintah pusat belum menjawab surat Pemkab Jember. “Tapi kami optimistis ini akan jadi satu kebijakan,” katanya.
Hal ini dikarenakan ada celah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yakni tentang pegawai paruh waktu dan penuh waktu. “Kalau memang masih ada celah untuk mengangkat pegawai part time (paruh waktu) itu ya monggo. Prinsipnya bagi Pemkab Jember, yang bersangkutan bisa diakomodasi, ada kepastian, dan punya NIP (Nomor Induk Pegawai),” kata Suko.
“Pak Bupati sudah menyampaikan bahwa, kalau pun (tenaga honorer) diangkat keseluruhan, dengan catatan sesuai regulasi yakni (ASN) paruh waktu. Kalau paruh waktu, daerah diberi kesempatan untuk menggaji sesuai kemampuan keuangan daerah bersangkutan,” kata Suko.
Sikap Bupati Hendy Siswanto dalam memperjuangkan keberlangsungan tenaga honorer belum bergeser sejak setahun silam, menyusul terbitnya Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 dan B/1511/M.SM.01.00/2022 mengenai jabatan yang tidak memenuhi syarat pendataan non ASN.
Sesuai surat tersebut, sejumlah pekerjaan seperti sopir ambulans, tenaga keamanan, tenaga kebersihan, dan lain-lain tidak memenuhi syarat pendataan non ASN. Rencananya pemerintah bakal menghapus tenaga honorer mulai 28 November 2023.
Hendy menjadi bupati pertama yang secara terbuka berani menolak kemungkinan pemberhentian pegawai honorer di lingkungan pemerintah daerah. “Kalau honorer diberhentikan akan bermasalah, khususnya buat Jember. Saya tidak bicara daerah lain. Saya masuk jadi bupati dengan tujuan utama menekan kemiskinan di Jember, dan memberikan peluang kerja seluas-luasnya untuk pengangguran. Jadi tidak mungkin saya memberhentikan para honorer ini,” katanya, dilansir Beritajatim.com, Jumat (23/6/2023).
Suko mengatakan, ada beberapa alasan yang digunakan untuk mempertahankan pegawai honorer. “Pertama, Pemkab Jember kekurangan pegawai. Kedua, mereka ini sudah lama bekerja di Pemkab Jember,” katanya.
Masa kerja para tenaga honorer ini bervariasi, terlama hingga 20 tahun. “Mereka sudah cukup lama mengabdi di Pemkab Jember. Cuma walaupun otonomi daerah, kami tidak bisa mengerjakan sendiri, karena tergantung kepada pusat. Ini yang harus dipahami masyarakat, bahwa Pemkab Jember berupaya semaksimal mungkin memberdayakan mereka dalam koridor regulasi,” kata Suko.
Mengangkat semua tenaga honorer menjadi ASN bukannya tanpa risiko beban anggaran. “Kami pernah menghitung, jika semua tenaga honorer diangkat, dibutuhkan hampir Rp 500 miliar dalam setahun. Itu belum tambahan lain-lain,” kata Suko.
Namun Pemkab Jember percaya, bahwa mempertahankan honorer adalah salah satu upaya mencegah meningkatnya angka pengangguran. “Coba bayangkan kalau mereka tidak diberdayakan Pemkab Jember, kan menambah angka pengangguran. Tapi kami pun dalam koridor yang ada dalam aturan” katanya. [wir]






