Kurang lebih 500 orang pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan pensiun pada 2026.
KUMPULAN BERITA BKPSDM Jember
Masa kontrak 837 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan habis pada 2027. Perpanjangan kontrak tergantung pada tiga hal.
Enam orang pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, pensiun pada 2026. Pemkab Jember akan membuka lelang terbuka untuk memilih pejabat baru.
Tugas mereka efektif berjalan sejak 5 Januari 2026, menggantikan jajaran direksi dua badan usaha milik daerah (BUMD) Jember yang diminta mengundurkan diri oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah Achmad Imam Fauzi sebelum masa jabatan selesai.
Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, akan mengusulkan 4.761 orang tenaga non aparatur sipil negara yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama untuk menjadi tenaga PPPK paruh waktu.
Lowongan yang tak terisi tersebut adalah lowongan formasi PPPK yang membutuhkan syarat pendidikan khusus. Sebagian besar formasi yang tidak terisi adalah dokter spesialis,
Sebanyak 136 jabatan eselon II, III, dan IV Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, saat ini kosong. Sementara 94 orang pejabat akan pensiun pada 2025-2026.
Pemerintah Kabupaten Jember memetakan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. PPPK Paruh Waktu berasal dari peserta seleksi PPPK yang tidak lulus dengan syarat disesuaikan regulasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi.
Gedung kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan gedung Balai Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (BP3) Kabupaten Jember, Jawa Timur, kini diperuntukkan Sekolah Rakyat.
Masa kontrak pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, yang lulus seleksi tahap pertama hanya berdurasi dua tahun. Sebelumnya masa kontrak PPPK Pemkab Jember berdurasi lima tahun.









