Pasuruan (beritajatim.com) – Seorang warga Gempol berinisial K alias Guplek resmi menempuh jalur hukum dengan mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap Polres Pasuruan di Pengadilan Negeri Bangil. Langkah ini diambil karena pihak tersangka menilai adanya ketidakberesan dalam proses penetapan status hukum terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Melalui tim kuasa hukumnya, pemohon menuding kepolisian melakukan pelanggaran administratif yang mendasar dalam menjalankan proses penyidikan. Status tersangka dianggap muncul secara tiba-tiba tanpa didahului dengan pemeriksaan yang sesuai dengan koridor hukum acara pidana.
“Klien kami tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam kasus TPPU, namun status itu mendadak disematkan kepadanya,” tegas kuasa hukum tersangka, Wiwik Tri Hariyati. Ia menilai tindakan tersebut sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang harus dijunjung tinggi oleh penyidik.
Selain masalah pemeriksaan, pihak pengacara juga menyoroti ketidaksinkronan dokumen pada surat perintah penyidikan yang diterbitkan oleh pihak kepolisian. Perbedaan data dalam surat tersebut dinilai sebagai cacat formil yang dapat membatalkan keabsahan proses hukum yang sedang berjalan.
“Adanya perbedaan pada surat perintah penyidikan merupakan cacat formil mendasar yang berdampak pada tidak sahnya penetapan tersangka,” lanjut Wiwik saat memberikan keterangan. Pihaknya berupaya membuktikan bahwa prosedur yang dilalui penyidik tidak konsisten secara administratif.
Tindakan penyitaan sejumlah aset milik tersangka juga menjadi poin utama yang dipersoalkan dalam materi gugatan praperadilan di pengadilan. Pihak kuasa hukum mengklaim bahwa penyidik tidak mampu menunjukkan izin resmi dari pengadilan saat mengambil aset-aset tersebut dari tangan kliennya.
“Hingga hari ini diajukan praperadilan, izin sita tidak pernah ditunjukkan dan berita acara penyitaan pun tidak pernah diberikan kepada kami,” ujar Wiwik kembali. Ia mendesak agar seluruh barang bukti yang telah disita segera dikembalikan karena dianggap sebagai bentuk kesewenang-wenangan.
Merespons gugatan tersebut, pihak Satresnarkoba Polres Pasuruan menyatakan kesiapannya untuk mengikuti seluruh proses persidangan yang telah dijadwalkan. Kepolisian menghargai upaya hukum yang ditempuh tersangka dan berkomitmen untuk membuktikan keabsahan kinerja mereka di hadapan hakim.
“Mohon berikan kesempatan kepada kami untuk membuktikan bahwa segala tindakan yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur,” tutur Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin. Ia menegaskan bahwa praperadilan adalah jalur resmi yang dijamin undang-undang dan pihaknya sangat menghormati langkah tersebut. (ada/kun)






