Pasuruan (beritajatim.com) – Nasib Program Sekolah Rakyat (SR) di Kota Probolinggo memasuki babak baru. Di tengah persiapan tahun ajaran 2026/2027, Sekolah Rakyat Probolinggo dipastikan tidak membuka penerimaan peserta didik baru. Sebanyak 30 calon siswa yang telah lolos proses verifikasi justru akan dialihkan untuk bersekolah di Kabupaten Pasuruan.
Kebijakan tersebut terungkap saat Komisi III DPRD Kota Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gedung Sekolah Rakyat di Jalan Ikan Belanak, Kecamatan Mayangan, Senin (15/6/2026).
Kepala Dinas Sosial PPPA Kota Probolinggo, Siti Romlah, mengungkapkan pihaknya telah menerima surat resmi dari Kementerian Sosial yang menyatakan Sekolah Rakyat 7 Probolinggo akan digabung dengan Sekolah Rakyat di Kabupaten Pasuruan.
“Kita sudah mendapatkan surat dari Kemensos bahwa SR 7 Probolinggo bakal digabung dengan Pasuruan. Sebanyak 50 anak sudah terkumpul dan sudah diverifikasi lapangan. Selanjutnya dilakukan tes kesehatan, skrining, dan nantinya ditetapkan sebanyak 30 anak melalui keputusan wali kota,” ujarnya.
Menurut Romlah, penggabungan hanya berlaku bagi peserta didik baru. Sedangkan siswa yang saat ini sudah mengikuti pendidikan di Sekolah Rakyat Probolinggo tetap melanjutkan kegiatan belajar di lokasi yang ada sekarang.
“Yang digabung ke Kabupaten Pasuruan adalah siswa baru. Yang sudah di sini tetap di sini. Di Pasuruan nantinya menggunakan gedung permanen,” katanya.
Temuan tersebut membuat Komisi III DPRD Kota Probolinggo mempertanyakan keberlanjutan program yang digadang-gadang sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, mengaku baru mengetahui kebijakan tersebut saat sidak berlangsung. Ia menilai pemerintah daerah harus segera memberikan kepastian dan solusi agar program nasional tersebut tidak kehilangan arah.
“Kami ingin tahu persoalannya seperti apa. Menjelang tahun ajaran baru ternyata tidak ada penerimaan siswa baru dan calon siswa akan dititipkan ke Pasuruan. Pemerintah daerah harus menyiapkan langkah-langkah yang jelas untuk melanjutkan program nasional ini,” tegasnya.
Muchlas menilai keputusan memindahkan calon siswa ke luar daerah tidak sesederhana persoalan administrasi. Menurutnya, ada dampak psikologis yang harus menjadi perhatian serius karena peserta didik berasal dari keluarga rentan yang membutuhkan pendampingan lebih.
“Secara psikologis anak-anak bisa terganggu jika harus dipindah. Persiapan harus benar-benar matang. Jangan sampai tujuan program ini justru tidak tercapai karena persoalan teknis yang tidak disiapkan sejak awal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti alasan keterbatasan ruang kelas yang disebut menjadi kendala dibukanya penerimaan siswa baru di Kota Probolinggo. Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya bisa lebih agresif mencari solusi dengan memanfaatkan aset yang tersedia serta membangun komunikasi dengan pemerintah pusat.
“Ini berkaitan dengan ketersediaan ruang kelas. Menurut saya masih ada bangunan yang bisa digunakan apabila pemerintah kota melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat,” katanya.
Selain persoalan penerimaan siswa baru, DPRD turut memberi catatan terhadap pengelolaan asrama Sekolah Rakyat, termasuk perlunya aturan yang jelas terkait interaksi siswa laki-laki dan perempuan di lingkungan asrama.
Komisi III juga meminta Dinas Sosial memastikan siswa yang memilih keluar dari program tidak kehilangan hak pendidikannya. Mereka harus difasilitasi untuk melanjutkan sekolah formal atau masuk pondok pesantren sesuai kebutuhan masing-masing.
Untuk mendalami persoalan tersebut, DPRD Kota Probolinggo berencana memanggil Dinas Sosial dalam forum rapat dengar pendapat (RDP). Pembahasan akan difokuskan pada alasan penggabungan dengan Pasuruan serta langkah pemerintah daerah dalam menjaga keberlangsungan Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo.
Kebijakan pengalihan siswa baru ini sekaligus memunculkan tanda tanya mengenai masa depan Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo. Di saat puluhan calon peserta didik sudah disiapkan, sekolah yang semestinya menjadi pintu akses pendidikan bagi keluarga miskin justru tidak membuka penerimaan siswa baru di daerahnya sendiri. (rap/kun)






