Mojokerto (beritajatim.com) – Harga beras di Kota Mojokerto terus merangkak naik. Untuk menstabilkan harga pasar, Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto gencar melakukan operasi pasar beras murah di tingkat kelurahan selama tiga hari dalam sepekan hingga bulan Maret 2024 mendatang.
“Operasi pasarnya kita perluas di masing-masing kelurahan sehingga lebih mudah dijangkau oleh warga. Pada operasi pasar sebelumnya hanya kita lakukan di pasar-pasar tradisional, seperti di Pasar Tanjung Anyar, Pasar Prajuritkulon dan Pasar Ketidur,” ungkap Pejabat (Pj) Wali Kota Mojokerto, Moch Ali Kunjoro, Kamis (22/2/2024).
Dalam operasi pasar tersebut, harga beras yang dijual Rp51 ribu dalam kemasan 5kg. Pembelian beras dalam operasi pasar tersebut dibatasi maksimal 10 kg per orang. Hal tersebut bertujuan agar semua warga Kota Mojokerto bisa mendapatkan beras dengan harga murah.
“Selain beras yang dijual, dalam operasi pasar ini juga menyediakan bawang merah dan bawang putih. Jelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, kenaikan harga pasti akan terjadi, mengingat biasanya kebutuhan hidup di bulan Ramadan lebih banyak dibanding bulan-bulan biasanya,” katanya.
Masih kata Mas Pj (sapaan akrab, red), kenaikan harga tidak hanya terjadi pada beras. Namun juga akan diikuti oleh telur, minyak, gula cabai dan termasuk daging. Sehingga pemerintah akan berupaya semaksimal mungkin untuk tetap menjaga pasokan dengan melakukan operasi pasar dan sidak pasar.
“Bulan suci Ramadan, idealnya orang semakin sederhana, semakin mengendalikan diri tapi kita semakin kalap. Mau tidak mau karena kebutuhan masyarakat tinggi maka otomatis ketika stok semakin menipis maka harga kan semakin naik. Jadi saya minta tolong ketika puasa kita sederhana saja, ndak usah kalap mata,” pesannya.
Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto ini menuturkan, untuk pencegah terjadinya penimbunan stok bahan pokok koordinasi telah dilakukan dengan Polresta Mojokerto.
“Saya juga sudah meminta tolong kepada Pak Kapolresta agar pengusaha-pengusaha yang berusaha menyimpan barangnya untuk kepentingan mencari untung sesaat di momen bulan Ramadan dan Idul Fitri tolong segera dilakukan sidak dan diberi sanksi pidana. Karena sanksi pidananya adalah 5 tahun apabila terbukti,” tegasnya. [tin/kun]






