Surabaya (beritajatim.com) – Sidang dugaan penipuan dan penggelapan yang mendudukkan Hermanto Oerip sebagai Terdakwa masuk pada tahap pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati mendatangkan korban Soewondo Basoeki dan isterinya Fanny Nur Hadi.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Kartika PN Surabaya, korban mengungkapkan bahwa dia terbujuk rayu oleh Terdakwa dan akhirnya menginvestasikan uangnya sebesar Rp 75 miliar ke Terdakwa.
Saksi korban Soewondo mengungkapkan, awal dia kenal dengan Terdakwa adalah pada tahun 2016. Saat itu, korban dan Terdakwa berteman ketika bertemu dalam kegiatan Tour Eropa. Setelah perjalan tour tersebut selanjutnya Terdakwa dan Saksi Soewondo menjadi berteman.
Terdakwa kemudian memperkenalkan korban Soewondo Basoeki kepada Saksi Venansius Niek Widodo (terpidana kasus yang sama) di Restaurant Ducking di kawasan Surabaya Barat. Dalam pertemuan tersebut turut dihadiri Rudy Effendy Oei.
Dalam pertemuan tersebut, Venansius menunjukkan dokumen serta foto-foto yang menunjukkan bahwa Venansius memiliki jenis usaha pertambangan nikel di Kabaena Kendari.
“Saya kemudian diajak oleh Terdakwa dan Venansius untuk ikut menyerahkan uang sebagai modal usaha pertambangan yang dikerjakan oleh Venansius,” ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Nur Kholis, Senin (2/2/2026).

Untuk meyakinkan korban, Venansius menunjukkan foto-foto dan dokumentasi contoh keberhasilan dari pihak-pihak lain yang sukses bergabung untuk modal usaha pertambangan tersebut. Saksi Venansius menyebutkan jika PT. Tonia Mitra Sejahtera (selanjutnya PT. TMS) sebagai contoh keberhasilan pertambangan nikel yang berhasil dikelola oleh Saksi Venansius.
Tak sampai disitu, pada tahun 2017, Venansius menyampaikan jika terdapat satu lahan yang memiliki kadar nikel di Kabaena Kendari. Atas informasi tersebut di tahun yang sama, Terdakwa dan Venansius mengajak korban Saksi Rudy Effendy untuk meninjau lokasi di Kabaena Kendari.
Ketika sedang meninjau lokasi tersebut, Saksi Venansius menyampaikan kepada korban jika kegiatan pertambangan nikel akan dilaksanakan. Korban meyakini jika tambang nikel benar dilaksanakan.
Di tahun 2018, terdakwa dan Venansius kemudian mengajak korban untuk mendirikan perusahaan. Korban dijadikan Direktur Utama. Kemudian didirikanlah PT Mentari Mitra Manunggal (PT. MMM).
“Terdakwa menyampaikan kepada saya untuk menjadi Direktur Utama dikarenakan Terdakwa beralasan sudah menjadi Direktur Utama pada perusahaan lain, ” ujar korban.
Usai mendirikan PT MMM, korban kemudian menyetorkan modal sebesar Rp 1.250.000.000.
Terdakwa secara aktif juga mengirimkan pesan whatsaap ke grup berisi dokumen Perjanjian Kerjasama Cooperation Agreement tanggal 19 Februari 2018 antara PT. Tonia Mitra Sejahtera dengan PT. Mentari Mitra Manunggal. Saksi Venansius bertandatangan dengan Direktur Utama PT. Tonia Mitra Sejahtera dengan tujuan agar semua anggota yang ada di group tersebut mempelajari. Belakangan diketahui oleh Terdakwa bahwa antara PT. Tonia Mitra Sejahtera dengan PT. Mentari Mitra Manunggal tidak terdapat hubungan kerjasama alias fiktif.
Venansius kemudian menyerahkan dokumen dokumen kerjasama tersebut kepada Terdakwa. Terdakwa kemudian mengatakan bahwa jika kebutuhan modal sebesar Rp. 150.000.000.000 harus ditanggung rata oleh Saksi Soewondo Basoeki, Saksi Rudy Effendy Oey, Saksi Venansius Niek Widodo, dan Terdakwa. Sehingga setiap masing-masing menyerahkan Rp. 37.500.000.000. Terdakwa membujuk Saksi Soewondo Basoeki untuk menalangi sebesar Rp.12.500.000.000,- masing-masing kepada Terdakwa, Saksi Rudy Effendy Oey, Saksi Venansius Niek Widodo dengan janji bunga 1% per bulan.
Atas janji bunga serta diyakinkan jika pengelolaan tambang ore nikel tersebut menjanjikan keuntungan yang tinggi, korban Soewondo Basoeki tergerak menyerahkan uang sebesar Rp. 75.000.000.000. Rinciannya Rp. 37.500.000.000,-(modal dari korban Soewondo Basoeki, serta Rp. 37.500.000.000 merupakan modal yang dipinjamkan untuk tiga orang yaitu Terdakwa, Rudy Effendy Oey, Venansius Niek Widodo.
“Semua atas arahan Terdakwa Saya mentransfer uang ke rekening atas nama perusahaan dan yang pegang Terdakwa,” ujar korban.
Sementara saksi kedua yakni Fanny Nur Hadi isteri dari korban Soewondo Basoeki menerangkan bahwa dirinya mengetahui bahwa suaminya ada bisnis tambang dengan Terdakwa. Hal itu diketahui saksi karena suaminya selalu mengatakan ketika akan transfer uang ke Terdakwa.
“Saya tidak tahu banyak tentang detailnya, tapi suami saya dijanjikan keuntungan 10-20% dari investasi tersebut. Namun, sampai sekarang belum ada keuntungan yang diterima, dan khawatir uang yang diinvestasikan akan hilang,” ujar saksi.
Dengan menahan tangis, Fanny mengaku sedih karena uang yang diinvestasikan adalah uang pinjaman. Rumahnya bahkan digunakan sebagai jaminan.
“Saya berharap bisa membayar utang pelan-pelan, tapi saya tidak tahu dari mana sumber uangnya,” ujar saksi dengan terisak. [uci/but]






