Ringkasan Berita:
- Gaji perdana petugas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kota Blitar mulai dicairkan sejak 2 Juli 2026.
- Nominal gaji penuh ditetapkan sebesar Rp1,9 juta untuk 25 hari kerja, sedangkan sebagian pegawai menerima pembayaran proporsional sesuai masa kerja.
- Dinas Koperasi menjelaskan perbedaan nominal dipengaruhi proses transisi sistem payroll perdana yang masih dalam tahap penyesuaian.
- Selisih pembayaran akan diverifikasi dan diselesaikan paling lambat 14 Juli 2026.
Blitar (beritajatim.com) – Isu mengenai ketidakjelasan pembayaran honor petugas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kota Blitar akhirnya terjawab. Gaji perdana para pekerja gerai dilaporkan mulai dicairkan sejak Kamis (2/7/2026), sehingga menjawab kekhawatiran yang sempat muncul terkait kepastian pembayaran upah.
Salah satu petugas gerai KDMP di Kota Blitar, Ine, mengaku telah menerima gaji pertamanya setelah bekerja selama sekitar satu bulan. Bertugas menata dan mendata barang di gerai, ia menerima upah sebesar Rp1,3 juta.
“Ya sudah cair, Puji Tuhan. Nilainya cukup karena saya kan juga freelance sebagai editor foto,” ungkap Ine saat ditemui, Sabtu (4/7/2026).
Ine mengakui besaran gaji yang diterimanya masih berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Blitar. Namun, bagi dirinya yang sebelumnya bekerja sebagai pekerja lepas, penghasilan tetap setiap bulan sudah cukup membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Kerjanya tidak berat sih, ya nata dan data barang, jadi dijalani saja dulu. Kemarin sempat khawatir karena isu gaji belum jelas, tapi sekarang sudah lega. Sementara ini masih bertahan di sini sambil melihat kondisi ke depan,” imbuhnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Kota Blitar, Gembong Kurniawan, membenarkan proses pembayaran gaji dari Agrinas selaku pengelola kepada petugas gerai telah berjalan.
“Gaji dari Agrinas ke Petugas Gerai sudah mulai dibayar sejak kemarin,” kata Gembong.
Ia menjelaskan adanya perbedaan nominal yang diterima pegawai merupakan bagian dari mekanisme penggajian perdana yang masih menyesuaikan jumlah hari kerja masing-masing karyawan.
Berdasarkan rilis resmi tim SDM pusat, gaji penuh seluruh petugas gerai ditetapkan sebesar Rp1,9 juta dengan dasar perhitungan 25 hari kerja dalam satu bulan. Pegawai yang bekerja penuh akan menerima nominal tersebut secara utuh.
Sementara itu, pegawai yang menerima gaji di bawah Rp1,9 juta, seperti Ine, dihitung secara proporsional berdasarkan jumlah hari kerja selama periode 1 hingga 27 Juni 2026.
Manajemen SDM juga mengakui masih terdapat sejumlah kekeliruan dalam proses rekapitulasi payroll pertama dan telah menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang terjadi selama masa transisi sistem penggajian.
Sebagai tindak lanjut, seluruh petugas akan diminta mengisi formulir verifikasi mandiri terkait jumlah hari kerja dan nominal gaji yang diterima. Apabila terdapat kekurangan maupun kelebihan pembayaran, penyelesaiannya dijadwalkan paling lambat pada 14 Juli 2026.
Untuk memastikan akurasi data, jumlah hari kerja akan diverifikasi kembali oleh Person in Charge (PIC) Area melalui kunjungan lapangan serta pemeriksaan rekaman kamera pengawas (CCTV) di masing-masing gerai.
Sementara bagi petugas yang hingga kini belum menerima gaji, pihak pengelola menjelaskan kondisi tersebut disebabkan data rekening yang ditolak sistem Bank BNI atau keterlambatan pengisian data administrasi. Pembayaran kepada pegawai tersebut akan diproses pada periode penggajian berikutnya di akhir Juli 2026.
Dengan adanya kepastian mekanisme pembayaran serta jadwal penyelesaian selisih gaji, Pemerintah Kota Blitar berharap seluruh petugas KDMP dapat kembali fokus menjalankan operasional gerai. Transparansi proses payroll juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan para pekerja sekaligus menjaga kelancaran pelayanan kepada masyarakat. [owi/beq]






