Ringkasan Berita:
- Polisi menangkap pelaku penjambretan yang diduga menggunakan atribut ojek daring saat beraksi di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
- Korban merupakan seorang pelajar berusia 14 tahun yang kehilangan telepon genggam setelah pelaku berpura-pura menanyakan alamat.
- Polisi mengamankan sepeda motor, helm, dan jaket Shopee Food yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
- Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan setelah mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Pasuruan (beritajatim.com) – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan aksi penjambretan dengan memanfaatkan atribut ojek daring untuk mengelabui korbannya di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan berdasarkan keterangan saksi serta rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku berinisial RHA (27), warga Kecamatan Gempol, kini telah diamankan di Polsek Gempol bersama sejumlah barang bukti yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku diamankan saat berada di tepi jalan dan bersikap kooperatif ketika diperiksa.
“Benar pelaku sudah diamankan oleh Polsek Gempol, pelaku inisial RHA (27) warga Kecamatan Gempol. Pelaku diduga telah melakukan tindakan pencurian di pinggir Jalan Raya Malang-Surabaya, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan,” kata Iptu Joko Suseno, Sabtu (4/7/2026).
Joko menambahkan, saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Peristiwa penjambretan tersebut menimpa Nike Aulia (14), seorang pelajar, bersama rekannya Lusi Rahmawati (22), warga Dusun Sumber Pandan, Desa Bulusari. Kejadian berlangsung pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga berpura-pura menanyakan alamat kepada korban. Setelah itu, ia berakting menerima panggilan telepon sebelum secara tiba-tiba merampas telepon genggam milik korban.
“Pelaku merampas HP Infinix HOT 20i warna Wilderness milik korban, kemudian pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya. Sebelum kabur, pelaku menendang bodi sepeda motor Honda Beat warna putih yang dikendarai korban, kemudian korban berteriak minta pertolongan,” tambah Joko.
Telepon genggam yang dirampas tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp1,8 juta.
Teriakan korban sempat mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga spontan melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun ia berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor menuju kawasan permukiman.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam bernomor polisi N 5344 TCJ, sebuah helm berwarna kuning, serta jaket berwarna oranye bertuliskan Shopee Food yang diduga dipakai pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, RHA dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara. [ada/beq]






