Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Nur Cholis menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun 8 bulan terhadap Hermanto Oerip.
KUMPULAN BERITA Hermanto Oerip
Majelis hakim yang diketuai Nur Cholis menunda sidang putusan dugaan penipuan investasi tambang nikel dengan terdakwa Hermanto Oerip.
Sidang kasus dugaan penipuan berkedok bisnis tambang nikel dengan nilai kerugian mencapai Rp75 miliar kembali bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026).
JPU menegaskan Hermanto Oerip tetap bertanggung jawab pidana dalam kasus penipuan investasi nikel dengan tuntutan 3 tahun 10 bulan penjara.
Terdakwa Hermanto Oriep tampak melakukan drama saat membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esti Dilla Rahmawati sudah mengembalikan uang jaminan Rp250 juta kepada terdakwa Hermanto Oerip.
Persidangan terdakwa Hermanto Oerip dalam perkara penipuan senilai Rp75 miliar yang sedianya beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Terdakwa Hermanto Oerip dijebloskan ke Rutan Medaeng oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Rabu (22/4/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho mengajukan tuntutan pidana tiga tahun 10 bulan pada Hermanto Oerip terdakwa penipuan.
Terdakwa Hermanto Oerip menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam sidang penipuan tambang nikel sebesar Rp75 miliar.









