Malang (beritajatim.com) – Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan atau PLN UP3 Malang akhirnya buka suara soal tarif listrik yang disorot Pansus DPRD Kabupaten Malang.
Sebelumnya, Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok, meminta PLN untuk membuka data secara transparan terkait komponen tarif listrik di wilayah Kabupaten Malang.
Hal itu terkait dengan dugaan potensi penyimpangan bagi hasil Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang selama ini dikutip PLN dari setiap pelanggan.
”Sudah bertahun-tahun data nggak pernah dibuka. Kami atas nama rakyat ingin tahu ada berapa pelanggan dan berapa dana dari warga Kabupaten yang dikumpulkan PLN tiap bulan untuk pajak penerangan jalan ini,” ujar Zulham, Kamis (2/10/2025) lalu.
Menanggapi hal itu, Bintara Situmorang selaku Asman Keuangan dan Umum PLN UP3 Malang membeberkan, selama satu dekade, PLN UP3 Malang tidak pernah merugikan.
“Ada beberapa poin yang ingin kami sampaikan. Pertama, PLN tidak pernah rugi lagi selama lebih dari satu dekade ini. Silahkan bisa di cek melalui laporan keuangan di www.pln.co.id yang bisa diakses oleh umum,” ungkap Bintara pada beritajatim.com, Sabtu (4/10/2025) malam.
Poin kedua, sambung dia, tarif PPJ atau pajak penerangan jalan sesuai Perda tidak sesederhana 10 persen kali biaya rekening listrik. Karena ada beberapa variasi mulai dari 1,5 persen dan 3 persen.
“Ada beberap kelompok konsumen yang tidak dipungut PPJ. Dimana Poin kedua dan ketiga itu, PLN hanya sebagai operator, membantu “memungut” PPJ yg terkandung di rekening listrik. Sehingga adakalanya konsumen nunggak, sehingga rekeninv listrik dan PPJ tidak terbayar. Dan untuk jasa memungut tersebut, PLN tidak ada fee sepeser pun, semuanya di setorkan langsung,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Bintara pada tahun 2024 rekening listrik PJU sebesar Rp46,5 miliar versus setoran PPJ PLN sebesar Rp126, 45 miliar.
“Monggo dicermati sendiri besarannya. Mengenai keterbukaan data, PLN terikat dengan ketentuan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Monggo melalui sarana resmi bisa dikoordinasikan lebih lanjut seperti apa data yg diperlukan,” ucap Bintara.
Yang tidak di pungut pajak penerangan jalan atau PPJ rekening listrik sesuai pasal 22, sambung Bintara, pertama yakni konsumsi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 huruf b adalah pengguna tenaga listrik oleh pengguna akhir.
Kedua, lanjut Bintara, yang dikecualikan dari konsumsi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah : konsumsi tenaga listrik oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi penyelenggara negara lainnya.
Kemudian konsumsi tenaga listrik pada tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik.
Berikutnya yang tidak dipungut PPJ konsumsi tenaga listrik pada rumah atau tempat ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis. Serta, konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
“Mungkin ada pihak yg kurang memahami ketentuan PPJ dalam Perda. Tidak betul kalau ada dugaan penyimpangan, karena semua berjalan transparan,” ujar Bintara.
Dalam Perda Kabupaten Malang sendiri, lanjut Bintara, sudah dijelaskan tarif PPJ secara gamblang.
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) terdapat lima poin.
Pertama, makanan dan atau minuman, jasa kebutuhan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan sebesar 10 persen. Kedua, jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap atau SPA sebesar 50 persen.
Ketiga, konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh konsumen atau pengguna selain industri pertambangan minyak bumi dan gas alam sebesar 10 persen.
Keempat, konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan, minyak bumi, dan gas alam sebesar 3 persen.
Kelima, tenaga listrik untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri sebesar 1,5 persen.
Dari lima poin tersebut, masuk dalam perincian terbaru atas delapan jenis pajak daerah yang ditetapkan Pemkab Malang guna memenuhi amanat Undang Undang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dimana lima poin itu, sesuai Perda Kabupaten Malang nomer 7/Tahun 2023. (yog/kun)







