Malang (beritajatim.com) – Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Malang, Dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jum’at (24/3/2023) siang.
Ada 4 Ranperda yang disampaikan dalam kesempatan itu. Yakni tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Kemudian, Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.
[berita-terkait number=”5″ tag=”pemkab-malang”]
Dalam penyampaian jawaban yang dibacakan oleh Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menjelaskan, bahwa terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan Perangkat Daerah penyelenggara perizinan berusaha di Daerah. Sedangkan sesuai tugas dan fungsi Dinas Perhubungan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perparkiran.
“Agar dapat mewujudkan pelayanan kepada masyarakat pengguna jasa parkir, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tentu perlu adanya saling koordinasi dan sinergi antara Perangkat Daerah tersebut,” ungkapnya.
Sementara terkait penyelenggaraan perparkiran berbasis elektronik, disampaikan bahwa saat ini Dinas Perhubungan tengah mempersiapkan kajian tentang potensi penyelenggaraan perparkiran di Kabupaten Malang.
Pelaksanaan parkir berbasis elektronik itu, lanjut Didik, juga perlu dipersiapkan sarana dan prasarana, pelatihan terhadap juru parkir serta dukungan lembaga keuangan yang nantinya bekerja sama untuk proses pembayaran elektronik, sehingga Pendapatan Asli Daerah dari sektor perparkiran lebih transparan dan akuntabel.

“Oleh karena itu, melalui Rancangan Peraturan Daerah ini, diharapkan akan mendorong peran aktif dari semua elemen agar pelayanan perparkiran dapat diselenggarakan secara aman, tertib, lancar dan terpadu,” ujar Wakil Bupati Malang.
Kemudian, terkait dengan Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, Didik mengatakan pada dasarnya Pemerintah Kabupaten Malang telah memberikan pandangan berkaitan dengan kemudahan investasi bagi investor yang akan menanamkan modalnya di Kabupaten Malang, khususnya di wilayah Kepanjen sebagai Ibukota Kabupaten Malang.
Terbukti, sesuai dengan data pada Online Single Submission (OSS), capaian realisasi investasi di Kabupaten Malang Tahun 2022 sebesar 5 Triliun 360 Miliar 918 Juta 359 Ribu 316 Rupiah dengan pelaku usaha sebanyak 21.529.
“Sebagai upaya peningkatan investasi pada Tahun 2023, maka perlu dilakukan kolaborasi dan kerja sama antar Perangkat Daerah dan instansi vertikal yang ada di Kabupaten Malang, melalui kerja sama percepatan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB),” tegas Didik.
“Dengan terbitnya NIB diharapkan Pelaku Usaha semakin mudah untuk mendapatkan akses permodalan yang pada akhirnya mampu mempercepat dan meningkatkan investasi di Kabupaten Malang,” imbuh Didik.
Selanjutnya, terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Didik mengatakan terdapat pengaturan tentang pembangunan dan pengembangan perumahan, yaitu pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 1.000 m2 sampai dengan 5.000 m2 wajib diajukan oleh pengembang berbadan hukum, dan pengembangan perumahan dengan luas lahan lebih dari 5.000 m2 harus diajukan oleh pengembang berbadan hukum berbentuk Perseroan Terbatas.
“Dengan demikian, terdapat perbedaan jenis badan hukum yang diwajibkan bagi pengembang perumahan dengan luas lahan antara 1.000 m2 sampai dengan 5.000 m2 dan pengembang perumahan yang memiliki luas lahan lebih dari 5.000 m2,” tuturnya.
Terakhir, Didik mengaku sepakat dengan anggota DPRD Kabupaten Malang untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha, dan mendukung upaya peningkatan investasi di Kabupaten Malang. “Maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung, dengan harapan dapat mempermudah, menambah dan mempercepat investasi di Kabupaten Malang, yang pada akhirnya dengan semakin banyaknya investasi di Kabupaten Malang maka penyerapan tenaga kerja semakin optimal dan kesejahteraan masyarakat dapat meningkat,” Didik mengakhiri. (yog/kun)






