Jember (beritajatim.com) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember, Jawa Timur, memiliki rencana empat skema pemungutan retribusi parkir. Empar skema ini bertujuan menambah pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pajak Daerah Bapenda Jember Hendra Surya Putra mengatakan, skema pemungutan ini tidak perlu mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pada prinsipnya sebenarnya adalah memungut retribusi parkir di depan. Ada empat skema yang bisa kita simulasikan,” kata Hendra, dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) di gedung DPRD Kabupaten Jember, Senin (10/3/2025).
Pertama, metode pembayaran tunai. “Tidak menutup kemungkinan tetap ada yang membayar (retribusi parkir) tunai, karena tidak semua orang memperpanjang (surat kendaraan) sepeda motor atau mobilnya. Selain itu ada juga kendaraan dari luar kota,” kata Hendra.
Metode kedua menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) dan pembayaran online seperti M-banking, e-wallet, dan toko online.Metode QRIS selama ini sudah digunakan di Jember. “Kalau selama ini menggunakan QRIS statis yang dipegang petugas, kami siapkan QRIS dinamis,” kata Hendra.
Metode pembayaran berikutnya adalah pembelian e-karcis mandiri, melalui pembiayaan online berupa mobile banking, e-wallet, dan toko online. Model ini menggunakan manajemen saldo dan aplikasi e-parkir.
“Jadi ini semacam aplikasi. Kami siapkan wajib pajak dengan berbasis NIP (Nomor Induk Kependudukan) sudah bisa membeli sendiri saldo karcis melalui online,” kata Hendra.
Terakhir, metode pembelian e-karcis di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap.(Samsat). Pembayaran dilakukan secara online melalui mobile banking, e-wallet, dan toko online, atau dengan menggunakan kartu barcode.
Namun metode terakhir ini memerlukan pembicaraan dengan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) untuk menentukan nilai parkir berlangganan tahunan yang relevan.
“Karena ini hal yang mengikat orang banyak, kami tidak bisa memutuskan nilainya (nominal) sekian sekian. Kalau nanti kita dikejar, nominal ini dari mana, kita akan gelagepan kalau tidak punya dasar atau melakukan survei maupun penelitian,” kata Hendra.
Hendra tidak ingin penentuan nominal tarif memicu kontroversi di masyarakat. “Yang menjadi masalah adalah parkir itu dikenakan tarif dikalikan tingkat penggunaan jasa. Kalau pendekatannya time atau waktu, ini mungkin perlu kita kaji bersama,” katanya.
Yang jelas, semua metode yang ditawarkan Bapenda berbasis teknologi informasi. “Tugas teman-teman Dinas Perhubungan di lapangan mungkin agak berat. Tapi saya kira kalau tidak dicoba, kita tidak akan pernah menyelesaikan masalah parkir ini,” kata Hendra.
Rencananya petugas juru parkir akan dibekali perangkat MPOS (Mobile Point of Sale), yakni sistem kasir yang menggunakan perangkat seluler, seperti smartphone atau tablet, untuk memproses transaksi secara efisien dan portabel.
Menurut Hendra, MPOS bisa digunakan efektif untuk metode e-karcis mandiri oleh wajib pajak maupun e-karcis yang dibeli di Samsat. Dia menyerahkan kepada Dinas Perhubungan untuk memilih opsi metode tersebut. “Kami mengikuti keinginan teman-teman Dishub,” katanya.
Hendra yakin dengan empat metode tersebut, pembayaran retribusi parkir bisa dilayani dengan baik secara tunai maupun non tunai. Petugas parkir memang harus mau memindai barcode yang digunakan warga yang hendak membayar retribusi parkir.
“Dari sistem ini bisa dihitung potensi real parkir Jember sekaligus bagi hasil teman-teman (Dishub dan juru parkir). Kalau petugas jukir diamanati semakin banyak scanning semakin banyak dapatnya (pemasukan), saya kira pasti petugas nanti bersemangat untuk melakukan scanning (pemindaian barcode),” kata Hendra.
Bapenda Jember tahun ini memperoleh bantuan 50 unit MPOS dari Bank Jatim. “Bapenda sendiri juga menganggarkan kurang lebih 100 unit lagi pada 2025. Jadi mungkin kalau tidak terlalu banyak kekurangannya, insyaallah bisa kami cukupi dari permohonan ke Bank Jatim lagi,’ kata Hendra.
Tidak Perlu Revisi Perda, Cukup Perbup
Ahmad Dhafir Syah, anggota Bapemperda dari Partai Keadilan Sejahtera, memuji semangat Bapenda Jember untuk menerapkan digitalisasi sistem retribusi parkir.
“Kami sepakat. Cuma yang jadi pemikiran kita bersama ke depan adalah teknisnya seperti apa dan ketersediaan sarana prasarana seperti apa. Bantuan dari Bank Jatim 50 unit MPOS. Nanti tinggal disesuaikan dengan ketersediaan sumber daya manusia di Dinas Perhubungan,” kata Dhafir.
Dhafir juga setuju nominal tarif retribusi yang dibayar melalui e-karcis di Samsat dikaji kembali agar tidak muncul polemik. “Sekiranya ada win win solution. Tujuan menekan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) tercapai, dan rasa nyaman wajib retribusi didapat,” katanya.
Ketua Bapemperda Hanan Kukuh Ratmono juga memuji terobosan Bapenda. “Ini apakah perlu dilakukan perubahan peraturan daerah atau cukup dengan peraturan bupati? Ketika tidak ada perubahan tarif ya enggak perlu juga ada perubahan perda,” katanya.
‘Simon’ Samanhudi, tim ahli DPRD Jember, berpendapat tak perlu ada perubahan perda. “Lampiran VII Perda Nomor 1 Tahun 2024 hanya bicara tarif, yakni Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua, Rp 4.000 untuk kendaraan roda empat, dan Rp 7.000 untuk kendaraan roda enam. Tapi tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan peraturan bupati,” katanya.
Jadi, lanjut Samanhudi, selama tidak ada perubahan nominal tarif retribusi, maka tak perlu ada perubahan perda. “Cara pungutnya diatur perbup tanpa mengubah nominal,” katanya.
Namun Samanhudi meminta kepada Bapenda untuk memikirkan masa berlaku e-karcis. Dia mengingatkan tidak semua warga Jember sering ke pusat keramaian dan memarkir kendaraan. Dengan demikian e-karcis tidak akan selalu digunakan. Maka Samanhudi memandang perlu dipertimbangkan ada tidaknya masa berlaku atau masa kedaluwarsa e-karcis tersebut.
Perubahan perda bisa dilakukan setelah ada evaluasi terhadap tarif retribusi parkir yang ada di Lampiran VII. “Apakah nominal tarif itu mencukupi. Sehingga nanti bisa saja perubahan perda pada 2026 menngubah tarif. Namun karena untuk tahun ini kita butuh cepat, sebaiknya memakai perbup tapi tidak boleh mengubah tarif,” kata Samanhudi.
Tabroni, Wakil Ketua Bapemperda, sepakat penggunaan perbup selama tidak bertentangan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2024. “Itu yang perlu kita hati-hati,” katanya.
Rapat Bapemperda akhirnya memutuskan untuk tidak merevisi Perda Nomor 1 Tahun 2024. “Berarti tidak perlu ada perubahan Surat Keputusan (Program Legislasi Daerah). Ini akan kami laporkan ke pimpinan DPRD Jember,” kata Hanan. [wir]







3 Komentar
Rakyat bayar. Jgn di korupsi. Kegunaan harus tepat sasaran. Petugas parkir. Di jember rata2 pyk mobil semua. Cobak bayangkan
Yg terbanyak adalah KEBOCORANNYA.
Kemudian Preman Parkir (Siapapun itu bilamana menarik uang parkir ilegall), yg berasal jukir resmi atau tdk resmi.
Kemudian adalah Pengawasan. Tugaskan aparat penegak perda atau PPNS utk memantau dan menindak jukir nakal.
Di depan Pemkab atau seputar alun2 itu saja mereka berani menarik parkir tanpa karcis. Di ketan cetol Jompo itu juga, dan di tempat2 keramaian lain.
Jam ops jukir di tempat tertentu (Jompo, Alun2) juga hrs sampai jam 10 mlm, mengingat potensi parkirnya msh cukup besar
Klo mau jujur ya bupati merubah sistim perparkiran spy tdk dikorup.. krn yg gemuk para pengawas dmn2 bgtu… bp2 parkir harus tegas ketat.. jng mainkn karcis… msyarakt bnyk tdk mngrri sistim kris dll.. bisany manual… y terpkn sangsi pmecatan lngsung apbila tnpa karcis.. sidak berulang2