Gresik (beritajatim.com) – Agus Suyanto, warga Bojonegoro, hanya bisa pasrah saat tim Reskrim Polsek Sidayu, Gresik, meringkusnya terkait kasus penggelapan mobil. Pelaku sempat kabur ke Kalimantan Selatan untuk menghilangkan jejak, namun berhasil diamankan berkat koordinasi dengan Resmob Polres Tanah Bumbu.
Kasus ini bermula dari laporan H. Subianto Budiman, warga Surabaya, yang mengaku telah membeli mobil pick up Daihatsu bernopol M 9650 E seharga Rp60 juta di CV Sumber Agung, Desa Kertosono, Kecamatan Sidayu, Gresik, pada 21 Oktober 2024. Namun, mobil yang dibelinya tak kunjung dikirim, meski ia telah menerima STNK dan BPKB.
Merasa tertipu, korban akhirnya melapor ke Polsek Sidayu. Dari hasil penyelidikan, polisi melacak keberadaan Agus yang melarikan diri ke Kalimantan Selatan. Polisi kemudian menghubungi Satreskrim Polres Tanah Bumbu untuk melakukan penangkapan. Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dari keterangan pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu unit mobil Daihatsu pick up M 9650 E serta satu buah ponsel yang digunakan dalam aksi kejahatan,” ujar Kapolsek Sidayu AKP Khairul Alam, Sabtu (26/4/2025).
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini adalah bentuk keseriusan Polres Gresik dalam memberantas kejahatan dan melindungi hak-hak masyarakat.
“Kami tegaskan, kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan. Keberhasilan ini adalah bentuk kesigapan anggota kami dalam merespons laporan masyarakat,” ucap AKBP Rovan.
Sementara itu, Agus Suyanto mengaku hasil penjualan mobil hasil penggelapan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang selama masa pelariannya.
“Uangnya habis buat kebutuhan sehari-hari dan bersenang-senang,” ujarnya.
Agus kini dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. [dny/beq]






